Ketua KPK Ungkap Alasan Masa Pencegahan Bos Maktour ke Luar Negeri Tak Diperpanjang
Jum'at, 20 Februari 2026 - 14:21 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri. Diketahui, ia sempat dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, tidak perpanjangan itu berdasarkan pertimbangan penyidik. "Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja," kata Setyo saat ditemui pada Jumat (20/2/2026).
Ia juga mengamini tidak perpanjangan hal yang dimaksud merupakan implementasi dari KUHAP baru. "Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," ujarnya.
Baca juga: KPK Bidik Bos Maktour Travel karena Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, Periode larangan bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memanjang. Hal itu setelah KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri yang bersangkutan.
Hal serupa juga dialami eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebagaimana diketahui, keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, YCQ dan IAA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Budi menyebutkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Menurutnya, kehadiran mereka di Indonesia penting guna melengkapi proses penyidikan.
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ujarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, tidak perpanjangan itu berdasarkan pertimbangan penyidik. "Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja," kata Setyo saat ditemui pada Jumat (20/2/2026).
Ia juga mengamini tidak perpanjangan hal yang dimaksud merupakan implementasi dari KUHAP baru. "Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," ujarnya.
Baca juga: KPK Bidik Bos Maktour Travel karena Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, Periode larangan bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memanjang. Hal itu setelah KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri yang bersangkutan.
Hal serupa juga dialami eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebagaimana diketahui, keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, YCQ dan IAA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Budi menyebutkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Menurutnya, kehadiran mereka di Indonesia penting guna melengkapi proses penyidikan.
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :