Ketua KPK Ungkap Alasan Masa Pencegahan Bos Maktour ke Luar Negeri Tak Diperpanjang

Jum'at, 20 Februari 2026 - 14:21 WIB
loading...
Ketua KPK Ungkap Alasan...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri. Diketahui, ia sempat dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, tidak perpanjangan itu berdasarkan pertimbangan penyidik. "Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja," kata Setyo saat ditemui pada Jumat (20/2/2026).

Ia juga mengamini tidak perpanjangan hal yang dimaksud merupakan implementasi dari KUHAP baru. "Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," ujarnya.

Baca juga: KPK Bidik Bos Maktour Travel karena Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Kuota Haji



Sebelumnya, Periode larangan bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memanjang. Hal itu setelah KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri yang bersangkutan.

Hal serupa juga dialami eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebagaimana diketahui, keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, YCQ dan IAA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Budi menyebutkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Menurutnya, kehadiran mereka di Indonesia penting guna melengkapi proses penyidikan.

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap AS dan Iran Masih Berusaha Raih Klaim Kemenangan
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Pulang ke Uruguay, Suarez...
Pulang ke Uruguay, Suarez Tak Sabar Bermain untuk Klub Masa Kecil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved