Revisi UU Adminduk: Cukup Satu Identitas Digital, Semua Layanan Publik Bisa Diakses
Kamis, 19 Februari 2026 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
KTP elektronik (KTP-el) dan IKD yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi basis integrasi lintas sektor. NIK tidak hanya digunakan untuk layanan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjangkau sektor privat seperti perbankan dan asuransi.
Momentum revisi UU Adminduk ini diharapkan menjadi titik tolak untuk menjawab tantangan fundamental ke depan, mulai dari isu perlindungan data pribadi, penyederhanaan prosedur pencatatan sipil, hingga penegasan layanan tanpa biaya bagi masyarakat.
Baca juga: Luncurkan Program Satu Data untuk Semua, Kemendagri: Agar Kebijakan Tepat Sasaran
Apalagi, dengan jumlah penduduk Indonesia yang kini menyentuh 286,69 juta jiwa menjadikan Indonesia sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.
Administrasi kependudukan bukan lagi sekadar urusan selembar kertas. Ini adalah fondasi utama bagi demokrasi dan pemerataan pembangunan nasional yang berkeadilan.
Momentum revisi UU Adminduk ini diharapkan menjadi titik tolak untuk menjawab tantangan fundamental ke depan, mulai dari isu perlindungan data pribadi, penyederhanaan prosedur pencatatan sipil, hingga penegasan layanan tanpa biaya bagi masyarakat.
Baca juga: Luncurkan Program Satu Data untuk Semua, Kemendagri: Agar Kebijakan Tepat Sasaran
Apalagi, dengan jumlah penduduk Indonesia yang kini menyentuh 286,69 juta jiwa menjadikan Indonesia sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.
Administrasi kependudukan bukan lagi sekadar urusan selembar kertas. Ini adalah fondasi utama bagi demokrasi dan pemerataan pembangunan nasional yang berkeadilan.
(shf)
Lihat Juga :