Pemilihan Ketua Umum PBNU dengan Sistem AHWA Dinilai yang Terbaik
Kamis, 19 Februari 2026 - 06:44 WIB
loading...
A
A
A
Karenanya, walaupun belum sempat disahkan dalam Sidang Pleno Muktamar ke-34 NU di Lampung, namun banyak PWNU, termasuk Jawa Timur meyakini sistem AHWA akan diberlakukan sebagai sistem pergantian kepemimpinan NU di semua tingkatan.
Faktanya, Musyawarah Alim Ulama PWNU Jawa Timur, 30 Maret 2022 paska Muktamar ke-34 NU di PP Sunan Bejagung, Tuban memutuskan 8 poin penting organisasi dan salah satunya meminta PBNU segera memastikan pemberlakuan sistem AHWA dalam Konferensi dan Muktamar, tanpa menunggu keputusan Konbes dan Munas Alim Ulama PBNU.
“Keputusan PWNU Jawa Timur tersebut menguatkan keputusan rapat gabungan syuriyah-tanfidziyah PWNU Jawa Timur di PP Lirboyo, Kediri pada 28 Desember 2021, beberapa hari setelah Muktamar ke-34 Lampung dengan berbagai alasan substantif, dan secara teknis sudah diberlakukan di beberapa konferensi cabang di Jawa Timur," katanya.
Untuk itu, Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama pada Syawal 1447 H nanti tidak boleh menunda-nunda keputusan sebelumnya dan harus memutus serta menetapkan sistem AHWA dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk diberlakukan pada Muktamar ke-35 NU Juli-Agustus tahun 2026.
"Sistem AHWA adalah yang terbaik, lebih maslahat dan mencerminkan kepribadian NU sebagai organisasinya para ulama pesantren yang didirikan oleh para Auliya. AHWA adalah pemegang otoritas mewakili umat (nahdliyyin) untuk menentukan jam’iyyah NU, terutama otoritas melepas dan mengikat orang pada jabatan tertinggi di Nahdlatul Ulama," ungkapnya.
Yang berlaku selama ini, AHWA berjumlah 9 ulama. Jumlah itu bisa tetap atau bertambah pada Muktamar ke-35 NU pada 2026. Namun, yang tidak bisa berubah adalah kriteria calon AHWA, yakni ulama beraqidah ASWAJA an-Nahdiyah, adil, ‘alim, berintegritas secara moral, tawadlu’, wara’, zuhud dan berpengaruh serta berkapasitas untuk memilih pemimpin yang munadzdzim-muharrik.
"Yang bisa memenuhi kriteria AHWA adalah para ulama-kiai struktural di NU tentu telah saling mengenali, mengetahui dan memahami, baik atas dasar sanad atau hubungan keilmuan, kapasitas personal, pengaruh kedalaman spiritual, intergritas moral, pengaruh hubungan kepesantrenan, dan lain sebagainya untuk mengusulkan sebagai calon AHWA," lanjutnya.
Di antara yang masyhur diusulkan oleh banyak Kiai NU sebagai calon AHWA yakni, KH. Nurul Huda (Ploso Jatim), KH. Anwar Mansur (Lirboyo Jatim), KH. Ma’ruf Amin (Banten), KH. Musthofa Bishri (Rembang Jateng).
Selain itu, KH. Said Aqil Siradj (Cirebon Jabar), TG. Turmudzi (NTB), Tgk. H. Nuruzzahri (Aceh), KH. Ali Kholili (Kaltim), KH. Ubaidillah Shadaqoh (Semarang Jateng), KH. Muhtadi Dimyati (Banten), KH. Afifuddin Muhajir (Situbondo Jatim), KH Ali Akbar Marbun (Medan Sumut), H. Yusuf Kalla (Sulawesi).
Faktanya, Musyawarah Alim Ulama PWNU Jawa Timur, 30 Maret 2022 paska Muktamar ke-34 NU di PP Sunan Bejagung, Tuban memutuskan 8 poin penting organisasi dan salah satunya meminta PBNU segera memastikan pemberlakuan sistem AHWA dalam Konferensi dan Muktamar, tanpa menunggu keputusan Konbes dan Munas Alim Ulama PBNU.
“Keputusan PWNU Jawa Timur tersebut menguatkan keputusan rapat gabungan syuriyah-tanfidziyah PWNU Jawa Timur di PP Lirboyo, Kediri pada 28 Desember 2021, beberapa hari setelah Muktamar ke-34 Lampung dengan berbagai alasan substantif, dan secara teknis sudah diberlakukan di beberapa konferensi cabang di Jawa Timur," katanya.
Untuk itu, Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama pada Syawal 1447 H nanti tidak boleh menunda-nunda keputusan sebelumnya dan harus memutus serta menetapkan sistem AHWA dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk diberlakukan pada Muktamar ke-35 NU Juli-Agustus tahun 2026.
"Sistem AHWA adalah yang terbaik, lebih maslahat dan mencerminkan kepribadian NU sebagai organisasinya para ulama pesantren yang didirikan oleh para Auliya. AHWA adalah pemegang otoritas mewakili umat (nahdliyyin) untuk menentukan jam’iyyah NU, terutama otoritas melepas dan mengikat orang pada jabatan tertinggi di Nahdlatul Ulama," ungkapnya.
Yang berlaku selama ini, AHWA berjumlah 9 ulama. Jumlah itu bisa tetap atau bertambah pada Muktamar ke-35 NU pada 2026. Namun, yang tidak bisa berubah adalah kriteria calon AHWA, yakni ulama beraqidah ASWAJA an-Nahdiyah, adil, ‘alim, berintegritas secara moral, tawadlu’, wara’, zuhud dan berpengaruh serta berkapasitas untuk memilih pemimpin yang munadzdzim-muharrik.
"Yang bisa memenuhi kriteria AHWA adalah para ulama-kiai struktural di NU tentu telah saling mengenali, mengetahui dan memahami, baik atas dasar sanad atau hubungan keilmuan, kapasitas personal, pengaruh kedalaman spiritual, intergritas moral, pengaruh hubungan kepesantrenan, dan lain sebagainya untuk mengusulkan sebagai calon AHWA," lanjutnya.
Di antara yang masyhur diusulkan oleh banyak Kiai NU sebagai calon AHWA yakni, KH. Nurul Huda (Ploso Jatim), KH. Anwar Mansur (Lirboyo Jatim), KH. Ma’ruf Amin (Banten), KH. Musthofa Bishri (Rembang Jateng).
Selain itu, KH. Said Aqil Siradj (Cirebon Jabar), TG. Turmudzi (NTB), Tgk. H. Nuruzzahri (Aceh), KH. Ali Kholili (Kaltim), KH. Ubaidillah Shadaqoh (Semarang Jateng), KH. Muhtadi Dimyati (Banten), KH. Afifuddin Muhajir (Situbondo Jatim), KH Ali Akbar Marbun (Medan Sumut), H. Yusuf Kalla (Sulawesi).
Lihat Juga :