Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Pakar Hukum: Hukuman Oknum Polri Harus Lebih Berat
Selasa, 17 Februari 2026 - 13:59 WIB
loading...
Pengamat hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi tindakan tegas Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan menetapkan tersangka narkoba. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Tindakan tegas Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan menetapkan tersangka narkoba patut diapresiasi. Tindakan itu sesuai Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan saksi etik, administrasi, dan juga pidana.
"Langkah cepat Polri terhadap respons aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran. Kemudian, Polri mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan pidana kasus narkotika dan menetapkan sebagai tersangka patut diapresiasi," ujar pengamat hukum Prof Henry Indraguna yang juga Guru Besar Unissula Semarang, Selasa (17/2/2026).
Baca juga: Belum Tahan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri: Masih Jalani Patsus
Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menuturkan bila terbukti melakukan tindak pidana dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, mantan Kapolres Bima itu dapat dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.
"Polri harus tegas dan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba," ungkap Ketua DPP Ormas MKGR ini.
"Langkah cepat Polri terhadap respons aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran. Kemudian, Polri mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan pidana kasus narkotika dan menetapkan sebagai tersangka patut diapresiasi," ujar pengamat hukum Prof Henry Indraguna yang juga Guru Besar Unissula Semarang, Selasa (17/2/2026).
Baca juga: Belum Tahan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri: Masih Jalani Patsus
Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menuturkan bila terbukti melakukan tindak pidana dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, mantan Kapolres Bima itu dapat dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.
"Polri harus tegas dan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba," ungkap Ketua DPP Ormas MKGR ini.
Lihat Juga :