Lempar Persoalan UU KPK ke DPR, Jokowi Dianggap Standar Ganda
Senin, 16 Februari 2026 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyatakan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden punya kewenangan membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.
Dan Presiden melalui utusan pemerintah juga punya peranan dalam pembahasan tahap II yakni rapat paripurna DPR. “Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada tanggal 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK," ujar Gus Falah, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR,” sambungnya.
Gus Falah menuturkan, kalau tidak setuju seharusnya Jokowi menarik perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena pada saat itu ada dinamika publik. “Jokowi seharusnya jangan cuci tangan dengan membuat opini baru yang mengaburkan fakta, dengan tujuan memperoleh apresiasi publik,” pungkasnya.
Dan Presiden melalui utusan pemerintah juga punya peranan dalam pembahasan tahap II yakni rapat paripurna DPR. “Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada tanggal 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK," ujar Gus Falah, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR,” sambungnya.
Gus Falah menuturkan, kalau tidak setuju seharusnya Jokowi menarik perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena pada saat itu ada dinamika publik. “Jokowi seharusnya jangan cuci tangan dengan membuat opini baru yang mengaburkan fakta, dengan tujuan memperoleh apresiasi publik,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :