Lempar Persoalan UU KPK ke DPR, Jokowi Dianggap Standar Ganda

Senin, 16 Februari 2026 - 13:42 WIB
loading...
Lempar Persoalan UU...
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengkritik pernyataan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Pernyataan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang setuju Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direvisi di masanya dikembalikan ke versi lama menuai kritik. Menurut Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru, pernyataan Jokowiitu menunjukkan bahwa Presiden ke-7 RI tersebut menganut standar ganda.

“Perlu diingat, ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar politikus yang akrab disapa Gus Falah ini, Senin (16/2/2026).

Gus Falah menilai bahwa melemparkan permasalahan hanya ke DPR dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud 'cuci tangan' Jokowi.

Baca juga: Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama, Wakil Ketua KPK: Apa yang Mau Dikembalikan?



Dia menyatakan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden punya kewenangan membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Dan Presiden melalui utusan pemerintah juga punya peranan dalam pembahasan tahap II yakni rapat paripurna DPR. “Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada tanggal 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK," ujar Gus Falah, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR,” sambungnya.

Gus Falah menuturkan, kalau tidak setuju seharusnya Jokowi menarik perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena pada saat itu ada dinamika publik. “Jokowi seharusnya jangan cuci tangan dengan membuat opini baru yang mengaburkan fakta, dengan tujuan memperoleh apresiasi publik,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Piala Dunia 2026: Saat...
Piala Dunia 2026: Saat Sepak Bola Jadi Mesin Uang FIFA
Berita Terkini
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved