Jokowi Ingin Kembali ke UU KPK Lama, MAKI: Cuma Cari Muka
Minggu, 15 Februari 2026 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, penyidik andalan KPK telah disingkirkan melalui rangkaian ujian ASN di era Jokowi. "Setuju atau pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik andal KPK," ujar Boyamin.
Apalagi Jokowi tak menerbitkan Perppu untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK. "Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali UU lama selama dia jadi Presiden 2019-2024," katanya.
Boyamin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Perppu untuk memberlakukan kembali UU KPK lama. "Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.
Revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah. Dia menyebut pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang dilakukan.
"Saya sampaikan bahwa kalau sekarang dianggap KPK melemah itu disebabkan Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," ujar Samad, Minggu (1/2/2026).
Apalagi Jokowi tak menerbitkan Perppu untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK. "Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali UU lama selama dia jadi Presiden 2019-2024," katanya.
Boyamin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Perppu untuk memberlakukan kembali UU KPK lama. "Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.
Revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah. Dia menyebut pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang dilakukan.
"Saya sampaikan bahwa kalau sekarang dianggap KPK melemah itu disebabkan Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," ujar Samad, Minggu (1/2/2026).
Lihat Juga :