Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Ijazah S2 dan S3 Palsu
Jum'at, 13 Februari 2026 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Taufik sebagai pihak pelapor menyampaikan bahwa laporan ini berangkat dari analisis penelusurannya secara pribadi terkait dugaannya terhadap Rismon yang menggunakan sertifikat atau ijazah palsu. “Dan saya memang sudah memantau sejak tahun lalu, namun baru saat ini bisa kita laporkan mengingat yang dilakukan oleh terlapor sudah begitu masif ketika kemudian tampil di ruang publik," ujar Taufik.
Dia juga mengklaim telah mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang bahwa identitas atau ijazah milik Rismon tidak pernah diterbitkan oleh pihak kampus. “Tentu banyak fakta dan bukti-bukti yang nanti akan kita bongkar di saat proses penyidikan lebih jauh, dan saat ini kami bersyukur kepolisian akhirnya menerima laporan kami," tuturnya.
Lechumanan selaku tim kuasa hukum dari Taufik menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti dalam laporan hari ini.
"Video, flashdisk, kemudian screenshot banyak kita sudah lampirkan," kata Lechumanan.
Dalam laporan ini, Rismon dilaporkan dengan Pasal 391, Pasal 392 Juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Nah empat pasal ini dan rata-rata pasal ini di atas 5 tahun. Jadi apabila naik penyidikan dan penetapan tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.
Dia juga mengklaim telah mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang bahwa identitas atau ijazah milik Rismon tidak pernah diterbitkan oleh pihak kampus. “Tentu banyak fakta dan bukti-bukti yang nanti akan kita bongkar di saat proses penyidikan lebih jauh, dan saat ini kami bersyukur kepolisian akhirnya menerima laporan kami," tuturnya.
Lechumanan selaku tim kuasa hukum dari Taufik menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti dalam laporan hari ini.
"Video, flashdisk, kemudian screenshot banyak kita sudah lampirkan," kata Lechumanan.
Dalam laporan ini, Rismon dilaporkan dengan Pasal 391, Pasal 392 Juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Nah empat pasal ini dan rata-rata pasal ini di atas 5 tahun. Jadi apabila naik penyidikan dan penetapan tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :