Kirim Surat ke Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
Jum'at, 13 Februari 2026 - 15:28 WIB
loading...
A
A
A
Refly pun membacakan salah satu materi dalam surat permintaannya tersebut termuat terkait konsekuensi dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah gugurnya laporan polisi secara keseluruhan terhadap para terlapor.
"Jadi yang ingin kami katakan adalah dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 ya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan LP terhadap beliau berdua. Padahal LP-nya itu satu bundle. Jadi kalau satu nomor perkara, kalau LP-nya dicabut maka otomatis semua gugur, kecuali kata Komjen Pol Oegroseno mantan Wakapolri kalau pencabutan itu karena meninggal dunia," jelas Refly.
Menurutnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia. "Sehingga, ketika LP terhadap dia dicabut maka enam lainnya harusnya gugur juga. Nah, ini yang kita katakan melanggar prosedur," tuturnya.
"Jadi yang ingin kami katakan adalah dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 ya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan LP terhadap beliau berdua. Padahal LP-nya itu satu bundle. Jadi kalau satu nomor perkara, kalau LP-nya dicabut maka otomatis semua gugur, kecuali kata Komjen Pol Oegroseno mantan Wakapolri kalau pencabutan itu karena meninggal dunia," jelas Refly.
Menurutnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia. "Sehingga, ketika LP terhadap dia dicabut maka enam lainnya harusnya gugur juga. Nah, ini yang kita katakan melanggar prosedur," tuturnya.
(zik)
Lihat Juga :