Polemik Ijazah Jokowi, Abdul Gafur Sangadji: Ada Attention Otoritas untuk Menutupi
Jum'at, 13 Februari 2026 - 00:18 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, pihaknya tetap bersikeras mengungkap keabsahan ijazah Jokowi. Hal itu dilakukan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bonatua dkk ini merupakan wujud dari prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa rakyat itu berkuasa dalam negara.
"Ketika ada seorang mantan presiden ijazahnya dipersoalkan dan dipertanyakan, maka hak publik adalah harus bisa mengetahui kebenaran, keaslian, validitas, keabsahan, dari suatu produk ijazah," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bonatua dkk ini merupakan wujud dari prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa rakyat itu berkuasa dalam negara.
"Ketika ada seorang mantan presiden ijazahnya dipersoalkan dan dipertanyakan, maka hak publik adalah harus bisa mengetahui kebenaran, keaslian, validitas, keabsahan, dari suatu produk ijazah," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :