Bantah Gelapkan Dana Rp13,2 Miliar, KDI Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kamis, 12 Februari 2026 - 18:57 WIB
loading...
Ketua Kolegium Dokter Indonesia (KDI) Periode 2023-2026 dr. Mahmud Ghaznawie bersama bendaharanya dr. Fika Ekayanti membantah tudingan penggelapan dana organisasi sebesar Rp13,2 miliar. Foto: Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Ketua Kolegium Dokter Indonesia (KDI) Periode 2023-2026 dr. Mahmud Ghaznawie bersama bendaharanya dr. Fika Ekayanti membantah tudingan penggelapan dana organisasi sebesar Rp13,2 miliar. Adapun tuduhan itu disampaikan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI).
Klarifikasi bantahan itu disampaikan dr. Mahmud melalui konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026). Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
"Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar hukum, dan tidak didukung bukti yang sah, serta disampaikan dengan cara yang menyesatkan publik dan berpotensi mencemarkan nama baik kami sebagai pengurus KDI yang sah," ucap dr. Mahmud, Kamis (12/2/2026).
![Bantah Gelapkan Dana Rp13,2 Miliar, KDI Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik]()
Baca juga: PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Ia menambahkan bila penggelapan dana KDI yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah karena tidak dibuktikan melalui proses hukum. Maka dari itu, KDI kini melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
"Penyampaian tuduhan pidana secara terbuka melalui media, jelas-jelas merupakan mens rea untuk mencemarkan nama baik. Oleh karena itu kami telah menindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak polisi," sambungnya.
Mahmud menegaskan bila tata kelola keuangan KDI dilakukan secara transparan dan penuh dengan kehati-hatian. Keuangan KDI diaudit secara independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Rekening PB IDI-KDI adalah rekening dana organisasi. Perubahan spesimen tandatangan berdasarkan SK PB IDI," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus KDI telah disampaikan dalam KONAS V PDUI yang sah dan diterima tanpa catatan apa pun. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban oleh forum organisasi.
KDI menduga tuduhan ini muncul tidak lepas dari rangkaian upaya pihak tertentu yang berulang kali mencoba mengambil alih kendali dana organisasi. Upaya yang dilakukan seperti menyatakan sepihak Dr Mahmud telah demisioner sebagai Ketua KDI periode 2023-2026, serta menempatkan KDI sebagai bagian dari PP PDUI hingga mendatangi pihak bank untuk mengganti spesimen tanda tangan.
Sementara itu, Bendahara KDI periode 2023-2026 dr. Fika Ekayanti menjelaskan dana organisasi umumnya berasal dari kegiatan profesi kedokteran. Salah satu contohnya dari proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) oleh KDI.
Ia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan nilai Rp13,2 miliar yang disebut dalam tuduhan penggelapan dana organisasi. Ia menegaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai bendahara, jumlah dana yang dikelola tidak mencapai angka tersebut.
"Nah, 13,2 (miliar) yang disampaikan itu saya tidak tahu dasarnya dari mana. Namun pada saat saya menerima itu tidak sampai segitu, begitu. Nah saya enggak tahu ini apa, waktu saya menjadi Bendahara itu jumlah totalnya itu enggak sampai segitu," kata dr Fika.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Dr Mahmud, Hafidz Akbar mengatakan dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan atas tudingan penggelapan dana yang disampaikan kubu PDUI saat melakukan konferensi pers. Laporan ini dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 3 Februari 2026.
"Dugaan tindak pencemaran nama baik sebagaimana pasal yang dikenakan adalah Pasal 27A UU ITE kemudian Pasal 433 atau Pasal 434 KUHP," kata dia.
Adapun klarifikasi yang digelar oleh KDI sebagai tanggapan atau hak jawab atas konferensi pers yang dilakukan oleh PP PDUI. Dalam konferensi persnya PP PDUI dr. Mahmud Ghaznawie terkait dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan itu juga menyeret nama bendahara yang ditunjuk, dr. Fika Ekayanti. Laporan polisi itu dibuat pada Senin, 26 Januari 2026, menyusul polemik internal organisasi yang mencuat sejak Kongres V PP PDUI 2024.
PP PDUI menilai Mahmud tidak lagi memiliki kewenangan atas keuangan KDI setelah kongres tersebut digelar. Koordinator Presidium PP PDUI, dr. Mariani Shimizu, menyebut dugaan penggelapan berkaitan dengan dana sertifikasi dan resertifikasi dokter umum yang tersimpan dalam rekening KDI.
“Uang itu milik seluruh dokter umum Indonesia dan harus diserahkan ke pengurus baru,” ujar Mariani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
PP PDUI menegaskan Kongres V yang digelar lebih awal telah menghasilkan kepengurusan baru, termasuk KDI yang dipimpin Prof. dr. Erni dengan wakil dr. Abraham Andi Fadlan Patarai. Dengan demikian, kepengurusan lama dinilai telah demisioner sejak 2024.
Kuasa Hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais menyatakan dugaan pidana bermula saat Mahmud mengangkat bendahara baru tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi. “Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah,” kata Yan.
Menurutnya, peringatan hingga somasi telah dilayangkan, namun tidak diindahkan. Puncaknya, rekening KDI tidak diserahkan kepada kepengurusan yang diklaim baru.
Atas dasar itu, PP PDUI melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 374 dan 372 KUHP serta pasal penyertaan pidana. Yan mengakui pihaknya belum dapat memastikan besaran dana yang diduga digelapkan.
Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban terakhir saat kongres, saldo rekening tercatat sekitar Rp13,2 miliar. PP PDUI kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Klarifikasi bantahan itu disampaikan dr. Mahmud melalui konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026). Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
"Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar hukum, dan tidak didukung bukti yang sah, serta disampaikan dengan cara yang menyesatkan publik dan berpotensi mencemarkan nama baik kami sebagai pengurus KDI yang sah," ucap dr. Mahmud, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Ia menambahkan bila penggelapan dana KDI yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah karena tidak dibuktikan melalui proses hukum. Maka dari itu, KDI kini melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
"Penyampaian tuduhan pidana secara terbuka melalui media, jelas-jelas merupakan mens rea untuk mencemarkan nama baik. Oleh karena itu kami telah menindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak polisi," sambungnya.
Mahmud menegaskan bila tata kelola keuangan KDI dilakukan secara transparan dan penuh dengan kehati-hatian. Keuangan KDI diaudit secara independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Rekening PB IDI-KDI adalah rekening dana organisasi. Perubahan spesimen tandatangan berdasarkan SK PB IDI," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus KDI telah disampaikan dalam KONAS V PDUI yang sah dan diterima tanpa catatan apa pun. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban oleh forum organisasi.
KDI menduga tuduhan ini muncul tidak lepas dari rangkaian upaya pihak tertentu yang berulang kali mencoba mengambil alih kendali dana organisasi. Upaya yang dilakukan seperti menyatakan sepihak Dr Mahmud telah demisioner sebagai Ketua KDI periode 2023-2026, serta menempatkan KDI sebagai bagian dari PP PDUI hingga mendatangi pihak bank untuk mengganti spesimen tanda tangan.
Sementara itu, Bendahara KDI periode 2023-2026 dr. Fika Ekayanti menjelaskan dana organisasi umumnya berasal dari kegiatan profesi kedokteran. Salah satu contohnya dari proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) oleh KDI.
Ia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan nilai Rp13,2 miliar yang disebut dalam tuduhan penggelapan dana organisasi. Ia menegaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai bendahara, jumlah dana yang dikelola tidak mencapai angka tersebut.
"Nah, 13,2 (miliar) yang disampaikan itu saya tidak tahu dasarnya dari mana. Namun pada saat saya menerima itu tidak sampai segitu, begitu. Nah saya enggak tahu ini apa, waktu saya menjadi Bendahara itu jumlah totalnya itu enggak sampai segitu," kata dr Fika.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Dr Mahmud, Hafidz Akbar mengatakan dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan atas tudingan penggelapan dana yang disampaikan kubu PDUI saat melakukan konferensi pers. Laporan ini dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 3 Februari 2026.
"Dugaan tindak pencemaran nama baik sebagaimana pasal yang dikenakan adalah Pasal 27A UU ITE kemudian Pasal 433 atau Pasal 434 KUHP," kata dia.
Adapun klarifikasi yang digelar oleh KDI sebagai tanggapan atau hak jawab atas konferensi pers yang dilakukan oleh PP PDUI. Dalam konferensi persnya PP PDUI dr. Mahmud Ghaznawie terkait dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan itu juga menyeret nama bendahara yang ditunjuk, dr. Fika Ekayanti. Laporan polisi itu dibuat pada Senin, 26 Januari 2026, menyusul polemik internal organisasi yang mencuat sejak Kongres V PP PDUI 2024.
PP PDUI menilai Mahmud tidak lagi memiliki kewenangan atas keuangan KDI setelah kongres tersebut digelar. Koordinator Presidium PP PDUI, dr. Mariani Shimizu, menyebut dugaan penggelapan berkaitan dengan dana sertifikasi dan resertifikasi dokter umum yang tersimpan dalam rekening KDI.
“Uang itu milik seluruh dokter umum Indonesia dan harus diserahkan ke pengurus baru,” ujar Mariani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
PP PDUI menegaskan Kongres V yang digelar lebih awal telah menghasilkan kepengurusan baru, termasuk KDI yang dipimpin Prof. dr. Erni dengan wakil dr. Abraham Andi Fadlan Patarai. Dengan demikian, kepengurusan lama dinilai telah demisioner sejak 2024.
Kuasa Hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais menyatakan dugaan pidana bermula saat Mahmud mengangkat bendahara baru tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi. “Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah,” kata Yan.
Menurutnya, peringatan hingga somasi telah dilayangkan, namun tidak diindahkan. Puncaknya, rekening KDI tidak diserahkan kepada kepengurusan yang diklaim baru.
Atas dasar itu, PP PDUI melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 374 dan 372 KUHP serta pasal penyertaan pidana. Yan mengakui pihaknya belum dapat memastikan besaran dana yang diduga digelapkan.
Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban terakhir saat kongres, saldo rekening tercatat sekitar Rp13,2 miliar. PP PDUI kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
(rca)
Lihat Juga :