Periksa Pj Gubernur dan Sekda Riau, KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:35 WIB
loading...
Periksa Pj Gubernur...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid . Hal itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa 16 saksi yang dua di antaranya merupakan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekda Riau Syahrial Abdi, Rabu (11/2/2026).

"Penyidik juga mendalami aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau

Dalam pemeriksaan tersebut juga didalami perihal perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

Selain dua orang tersebut, saksi lainnya yaitu Marjani selaku ADC Gubernur Riau Februari 2025-saat ini, Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu, Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Bappeda Riau, Hatta Said selaku swasta, Tata Maulana selaku swasta (TA Gubernur Riau), Khairil Anwar selaku Ka UPT I, dan Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau.

Selanjutnya, Fauzan Kurniawan selaku swasta, Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau, Ardi Irfandi selaku Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau (ex), Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta Rio Andriadi Putra selaku Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved