Periksa Pj Gubernur dan Sekda Riau, KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:35 WIB
loading...
Periksa Pj Gubernur...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid . Hal itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa 16 saksi yang dua di antaranya merupakan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekda Riau Syahrial Abdi, Rabu (11/2/2026).

"Penyidik juga mendalami aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau

Dalam pemeriksaan tersebut juga didalami perihal perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

Selain dua orang tersebut, saksi lainnya yaitu Marjani selaku ADC Gubernur Riau Februari 2025-saat ini, Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu, Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Bappeda Riau, Hatta Said selaku swasta, Tata Maulana selaku swasta (TA Gubernur Riau), Khairil Anwar selaku Ka UPT I, dan Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau.

Selanjutnya, Fauzan Kurniawan selaku swasta, Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau, Ardi Irfandi selaku Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau (ex), Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta Rio Andriadi Putra selaku Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Rekomendasi
Mengapa Safar Dijuluki...
Mengapa Safar Dijuluki Bulan Perang? Simak 9 Peristiwa Bersejarah Islam Ini
10 Danau Terjernih di...
10 Danau Terjernih di Dunia, Nomor 7 dari Indonesia
Tembus Final, Spanyol...
Tembus Final, Spanyol Auto Juara? Begini Rekor Mengilau Matador
Berita Terkini
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Bakom Sangkal Febrie...
Bakom Sangkal Febrie Adriansyah Algojo Pemberantasan Korupsi di Kejagung
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved