Pelaku Pidana Kebakaran Gedung Kejagung Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 17 September 2020 - 14:38 WIB
loading...
Pelaku Pidana Kebakaran...
Pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung bakal dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun kurungan.
A A A
JAKARTA - Pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran di Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara selama 15 tahun kurungan.

"Kami sepakat gelar ini untuk tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Bareskrim Pastikan Ada Dugaan Unsur Pidana di Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung)

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP yakni, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan Pasal 188 KUHP, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang
mati. (Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Sumber Api yang Menghaguskan Gedung Kejaksaan Agung)

Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Kejagung terkait peristiwa kebakaran Gedung Utama Korps Adhyaksa. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menilai ada unsur pidana di balik kebakaran tersebut. Penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan lantaran hubungan arus pendek, melainkan adanya dugaan Open Flame atau nyala api terbuka.

Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran. Putranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Rekomendasi
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved