Kasus Ijazah Jokowi Diseret ke MK, Refly: Kriminalisasi Penelitian Langgar Konstitusi
Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
"Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden, dan kemudian mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," ungkap Refly.
"Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan lain sebagainya karena melanggar pasal-pasal yang saya sebutkan tersebut," sambungnya.
Refly menegaskan gugatan ini tidak bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang diuji. Namun, pasal itu diminta diberikan batasan agar tidak menjangkau urusan publik.
"Jadi secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs, jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang yang dipersoalkan urusan publik atau public affairs atau public interest," katanya.
Adapun beberapa pasal yang diuji materil oleh Roy Suryo Cs yakni:
- Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
"Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan lain sebagainya karena melanggar pasal-pasal yang saya sebutkan tersebut," sambungnya.
Refly menegaskan gugatan ini tidak bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang diuji. Namun, pasal itu diminta diberikan batasan agar tidak menjangkau urusan publik.
"Jadi secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs, jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang yang dipersoalkan urusan publik atau public affairs atau public interest," katanya.
Adapun beberapa pasal yang diuji materil oleh Roy Suryo Cs yakni:
- Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Lihat Juga :