KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua PN, Uang USD50 Ribu Disita
Selasa, 10 Februari 2026 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka yakni EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).
Dalam pemeriksaan lanjutan tim KPK mendapatkan data dari PPATK yang mencatat BBG juga diduga menerima gratifikasi bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," kata Asep.
Dalam pemeriksaan lanjutan tim KPK mendapatkan data dari PPATK yang mencatat BBG juga diduga menerima gratifikasi bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," kata Asep.
(jon)
Lihat Juga :