Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Menurun, 67% Jurnalis Pernah Mengalami Kekerasan
Selasa, 10 Februari 2026 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
Populix melakukan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan jurnalis yang mengalami kekerasan serta berbagai pemangku kepentingan di bidang jurnalistik, untuk menggali pengalaman langsung di lapangan dan memperkaya analisis data.
“Di sini kita ingin melihat bagaimana pemetaan masalah yang dihadapi oleh jurnalis, baik itu dari sisi individunya, lalu perusahaan media sebagai naungan dari jurnalis dan juga stakeholder di eksternal, baik itu regulasi maupun pihak dari sisi negara,” tutur Nazmi.
Penurunan paling signifikan tercatat pada pilar individu jurnalis dan stakeholder media. Dari sisi individu, pengalaman kekerasan yang dialami jurnalis meningkat tajam. Sebanyak 67% responden mengaku pernah mengalami kekerasan, naik signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 40 persen.
Jenis kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan, sementara kekerasan fisik dan ancaman langsung cenderung menurun.
Di sisi lain, meskipun pengalaman kekerasan meningkat, pengetahuan jurnalis mengenai risiko dan upaya pencegahan justru naik sekitar 20 poin, menunjukkan meningkatnya kesadaran jurnalis terhadap ancaman keselamatan.
Temuan penting lainnya adalah menguatnya praktik sensor dan swasensor. Riset Populix mencatat, 72% jurnalis mengaku pernah mengalami sensor, sementara 80% responden menyatakan pernah melakukan swasensor.
Praktik ini terjadi lintas platform media dan lintas peran, mulai dari jurnalis, editor, hingga pimpinan redaksi. Alasan utama swasensor adalah untuk menghindari konflik dan kontroversi berlebihan, melindungi keselamatan pribadi, serta merespons tekanan dari pihak tertentu.
Sementara itu, pilar negara dan regulasi menjadi satu-satunya pilar yang mencatat kenaikan skor, didorong oleh persepsi jurnalis yang membaik terhadap peran regulasi dan penegak hukum. Meski demikian, Undang-Undang ITE masih dipersepsikan sebagai regulasi yang paling berpotensi mengancam kebebasan jurnalis.
“Di sini kita ingin melihat bagaimana pemetaan masalah yang dihadapi oleh jurnalis, baik itu dari sisi individunya, lalu perusahaan media sebagai naungan dari jurnalis dan juga stakeholder di eksternal, baik itu regulasi maupun pihak dari sisi negara,” tutur Nazmi.
Penurunan paling signifikan tercatat pada pilar individu jurnalis dan stakeholder media. Dari sisi individu, pengalaman kekerasan yang dialami jurnalis meningkat tajam. Sebanyak 67% responden mengaku pernah mengalami kekerasan, naik signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 40 persen.
Jenis kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan, sementara kekerasan fisik dan ancaman langsung cenderung menurun.
Di sisi lain, meskipun pengalaman kekerasan meningkat, pengetahuan jurnalis mengenai risiko dan upaya pencegahan justru naik sekitar 20 poin, menunjukkan meningkatnya kesadaran jurnalis terhadap ancaman keselamatan.
Temuan penting lainnya adalah menguatnya praktik sensor dan swasensor. Riset Populix mencatat, 72% jurnalis mengaku pernah mengalami sensor, sementara 80% responden menyatakan pernah melakukan swasensor.
Praktik ini terjadi lintas platform media dan lintas peran, mulai dari jurnalis, editor, hingga pimpinan redaksi. Alasan utama swasensor adalah untuk menghindari konflik dan kontroversi berlebihan, melindungi keselamatan pribadi, serta merespons tekanan dari pihak tertentu.
Sementara itu, pilar negara dan regulasi menjadi satu-satunya pilar yang mencatat kenaikan skor, didorong oleh persepsi jurnalis yang membaik terhadap peran regulasi dan penegak hukum. Meski demikian, Undang-Undang ITE masih dipersepsikan sebagai regulasi yang paling berpotensi mengancam kebebasan jurnalis.
Lihat Juga :