Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Menurun, 67% Jurnalis Pernah Mengalami Kekerasan
Selasa, 10 Februari 2026 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
Dari perspektif lapangan, salah satu jurnalis Francisca Christy Rosana menyoroti pergeseran ancaman terhadap jurnalis yang kini tidak hanya berupa kekerasan fisik, peretasan, dan doxing, tetapi juga pembatasan akses informasi.
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menambahkan, perubahan pola ancaman ini menjadi dasar kerja konsorsium Jurnalisme Aman sejak 2022 hingga kini. Melalui pendekatan berbasis riset, konsorsium melakukan pemetaan mendalam di wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi seperti Aceh, Palu, dan Sorong, sekaligus memperkuat kapasitas jurnalis melalui pelatihan keamanan dan perlindungan.
“Kami menemukan bahwa banyak jurnalis, terutama jurnalis perempuan, berada dalam kondisi sangat rentan dan sering kali tidak memiliki ruang aman untuk bersuara. Karena itu, Jurnalisme Aman tidak hanya fokus pada respons kasus, tetapi juga membangun ekosistem perlindungan yang berkelanjutan,” ujar Arie.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan berharap temuan indeks ini menjadi rujukan bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis, mencegah kekerasan dan kriminalisasi, serta memastikan tidak ada isu yang menjadi tabu dalam praktik pers.
“Jika sensor dan represi dibiarkan, yang paling dirugikan adalah publik karena kehilangan hak atas informasi,” kata Manan.
Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nursodik Gunarjo, menilai riset ini strategis karena mencerminkan kebebasan pers dan kualitas demokrasi. Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan jurnalis melalui perbaikan regulasi, kolaborasi lintas sektor, serta penyusunan aturan untuk melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan AI tanpa izin.
“Indeks ini sangat penting bagi kita semua, karena bukan sekadar angka, bahwa indeks ini adalah cermin dari kondisi kebebasan pers dan juga lebih jauh lagi adalah kualitas demokrasi kita,” tutur Nursodik.
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menambahkan, perubahan pola ancaman ini menjadi dasar kerja konsorsium Jurnalisme Aman sejak 2022 hingga kini. Melalui pendekatan berbasis riset, konsorsium melakukan pemetaan mendalam di wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi seperti Aceh, Palu, dan Sorong, sekaligus memperkuat kapasitas jurnalis melalui pelatihan keamanan dan perlindungan.
“Kami menemukan bahwa banyak jurnalis, terutama jurnalis perempuan, berada dalam kondisi sangat rentan dan sering kali tidak memiliki ruang aman untuk bersuara. Karena itu, Jurnalisme Aman tidak hanya fokus pada respons kasus, tetapi juga membangun ekosistem perlindungan yang berkelanjutan,” ujar Arie.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan berharap temuan indeks ini menjadi rujukan bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis, mencegah kekerasan dan kriminalisasi, serta memastikan tidak ada isu yang menjadi tabu dalam praktik pers.
“Jika sensor dan represi dibiarkan, yang paling dirugikan adalah publik karena kehilangan hak atas informasi,” kata Manan.
Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nursodik Gunarjo, menilai riset ini strategis karena mencerminkan kebebasan pers dan kualitas demokrasi. Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan jurnalis melalui perbaikan regulasi, kolaborasi lintas sektor, serta penyusunan aturan untuk melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan AI tanpa izin.
“Indeks ini sangat penting bagi kita semua, karena bukan sekadar angka, bahwa indeks ini adalah cermin dari kondisi kebebasan pers dan juga lebih jauh lagi adalah kualitas demokrasi kita,” tutur Nursodik.
(shf)
Lihat Juga :