Selain Konser Musik, Kampanye Cakada Harus Inovatif di Tengah Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengkaji ulang aturan yang membolehkan calon kepala daerah (cakada) menggelar konser musik saat kampanye. Sebab, konser akan memicu kerumunan warga dan hal itu memicu penularan Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Pilkada Langsung Dilaksanakan dengan Minus Moral Politik)
"KPU perlu melakukan kajian. Pertama bahwa pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Karena pilkada kali ini ada pandemi Covid-19. Nah satu pandemi kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi Covid-19," kata Guspardi saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2020).
(Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)
Guspardi menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon cakada untuk mempromosikan dirinya. Pasalnya, dalam Pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang.
"Selain tidak efektif menjaring pemilih, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar," terangnya. (Baca juga: Viral Ospek Daring UNESA, Ini Cara Hadapi Kating yang Suka Marah-marah)
Oleh sebab itu, legislator Dapil Sumatera Barat II ini menyarankan agar pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemi.
"Artinya, bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ujar Guspardi
Selain itu, Politikus PAN ini juga mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah untuk membuat kesepakatan bahwa kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan virus Covid -19.
"Antara KPU, partai politik dan paslon untuk ditentukan, membuat kesepakatan agar mengutamakan kesehatan ketimbang membuat konser," usul anggota Baleg DPR itu.
(Baca juga: Pilkada Langsung Dilaksanakan dengan Minus Moral Politik)
"KPU perlu melakukan kajian. Pertama bahwa pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Karena pilkada kali ini ada pandemi Covid-19. Nah satu pandemi kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi Covid-19," kata Guspardi saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2020).
(Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)
Guspardi menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon cakada untuk mempromosikan dirinya. Pasalnya, dalam Pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang.
"Selain tidak efektif menjaring pemilih, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar," terangnya. (Baca juga: Viral Ospek Daring UNESA, Ini Cara Hadapi Kating yang Suka Marah-marah)
Oleh sebab itu, legislator Dapil Sumatera Barat II ini menyarankan agar pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemi.
"Artinya, bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ujar Guspardi
Selain itu, Politikus PAN ini juga mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah untuk membuat kesepakatan bahwa kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan virus Covid -19.
"Antara KPU, partai politik dan paslon untuk ditentukan, membuat kesepakatan agar mengutamakan kesehatan ketimbang membuat konser," usul anggota Baleg DPR itu.
(maf)