Selain Konser Musik, Kampanye Cakada Harus Inovatif di Tengah Pandemi
Kamis, 17 September 2020 - 14:06 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta KPU, mengkaji ulang aturan yang membolehkan calon kepala daerah (cakada) menggelar konser musik saat kampanye. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengkaji ulang aturan yang membolehkan calon kepala daerah (cakada) menggelar konser musik saat kampanye. Sebab, konser akan memicu kerumunan warga dan hal itu memicu penularan Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Pilkada Langsung Dilaksanakan dengan Minus Moral Politik)
"KPU perlu melakukan kajian. Pertama bahwa pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Karena pilkada kali ini ada pandemi Covid-19. Nah satu pandemi kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi Covid-19," kata Guspardi saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2020).
(Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)
Guspardi menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon cakada untuk mempromosikan dirinya. Pasalnya, dalam Pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang.
(Baca juga: Pilkada Langsung Dilaksanakan dengan Minus Moral Politik)
"KPU perlu melakukan kajian. Pertama bahwa pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Karena pilkada kali ini ada pandemi Covid-19. Nah satu pandemi kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi Covid-19," kata Guspardi saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2020).
(Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)
Guspardi menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon cakada untuk mempromosikan dirinya. Pasalnya, dalam Pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang.
Lihat Juga :