Ketua MA Kecewa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap, Singgung Tunjangan Hakim Naik!

Senin, 09 Februari 2026 - 13:33 WIB
loading...
Ketua MA Kecewa Ketua...
Juru Bicara MA Yanto menyatakan Ketua MA Sunarto kecewa terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang menjadi tersangka dugaan kasus suap. Foto/YouTube MA
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaanya terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menjadi tersangka kasus dugaan suap. Keduanya dinilai mencoreng marwah MA.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi Mahkamah Agung RI,” kata Juru Bicara MA, Yanto saat konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan

Tindakan yang dilakukan keduanya bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan.



“Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” ujarnya.

Yanto menambahkan, MA mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dia mengatakan MA tak akan menghalangi langkah hukum yang dilakukan KPK.

Baca juga: KPK Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

"Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan," jelas Yanto.
a
Saat ini, Ketua MA memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.

Sebelumnya, kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026). Wayan, Bambang, dan Yohansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat, 6 Februari 2026 malam.

Asep mengungkapkan, dal pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH; dan TRI bersama-sama dengan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Sepatu Pink Jadi Tren...
Sepatu Pink Jadi Tren di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Infografis
Resmi, Prabowo-Gibran...
Resmi, Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved