Kuasa Hukum Jokowi Tuding Narasi Ijazah Palsu Kubu Roy Suryo Bukan Produk Akademis
Rabu, 04 Februari 2026 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Meski pintu damai sempat dibuka secara legowo, Rivai menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin apakah kesempatan yang sama akan diberikan kepada terlapor lainnya, mengingat awalnya instruksi yang diterima adalah penegakan hukum secara tuntas.
Lihat video: Panas! Roy Suryo vs Andi Azwan Adu Argumen Soal Ijazah Jokowi, Sosiolog Bongkar Kejanggalan
"Secara jujur saya waktu itu juga kaget. Ini kok ada kebijakan diambil tanpa berkonsultasi, saya pribadi mengapresiasi beliau ternyata masih mau buka pintu secara legowo kepada dua orang dan itu seketika begitu saja gitu. Dengan mudah gitu ya," ungkap dia.
Terkait perkembangan berkas perkara, Rivai menjelaskan bahwa saat ini statusnya masih P-19, di mana jaksa meminta pelapor untuk melengkapi beberapa pembuktian. Ia menilai hal ini sebagai prosedur yang wajar dan statistik menunjukkan mayoritas laporan memang memerlukan pendalaman sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Rivai optimistis jaksa memiliki kepercayaan diri yang tinggi untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Pihak pelapor pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses persidangan yang transparan. Bahkan, Rivai menantang agar dilakukan uji forensik independen di hadapan hakim guna mengakhiri polemik yang dianggapnya sebagai upaya trial by the press.
"Kalau ada ijazahnya kita dukung saja ini ke sidang apalagi teman-teman yang tidak mau RJ ya sudah kita sama-sama ke sidang. Sidang nanti terbuka termasuk kalau mau dimintakan ulang oleh pihak independen kami mendukung. Biar semuanya terang-benderang. Forensik independen, yes," ucapnya.
Lihat video: Panas! Roy Suryo vs Andi Azwan Adu Argumen Soal Ijazah Jokowi, Sosiolog Bongkar Kejanggalan
"Secara jujur saya waktu itu juga kaget. Ini kok ada kebijakan diambil tanpa berkonsultasi, saya pribadi mengapresiasi beliau ternyata masih mau buka pintu secara legowo kepada dua orang dan itu seketika begitu saja gitu. Dengan mudah gitu ya," ungkap dia.
Terkait perkembangan berkas perkara, Rivai menjelaskan bahwa saat ini statusnya masih P-19, di mana jaksa meminta pelapor untuk melengkapi beberapa pembuktian. Ia menilai hal ini sebagai prosedur yang wajar dan statistik menunjukkan mayoritas laporan memang memerlukan pendalaman sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Rivai optimistis jaksa memiliki kepercayaan diri yang tinggi untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Pihak pelapor pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses persidangan yang transparan. Bahkan, Rivai menantang agar dilakukan uji forensik independen di hadapan hakim guna mengakhiri polemik yang dianggapnya sebagai upaya trial by the press.
"Kalau ada ijazahnya kita dukung saja ini ke sidang apalagi teman-teman yang tidak mau RJ ya sudah kita sama-sama ke sidang. Sidang nanti terbuka termasuk kalau mau dimintakan ulang oleh pihak independen kami mendukung. Biar semuanya terang-benderang. Forensik independen, yes," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :