Materi Komedi Pandji Bukan Pidana, Haris Azhar: Semua Orang Pada Ketawa, Bukan Ajakan Kekerasan
Selasa, 03 Februari 2026 - 22:07 WIB
loading...
Kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar menyakini materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan kliennya akan lolos dari jerat laporan pidana. Foto/Danandaya Aria Putra
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar menyakini materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan kliennya akan lolos dari jerat laporan pidana. Ia menilai materi Pandji tidak memuat unsur ajakan untuk melakukan tindak kekerasan.
"Begini, kalau dari sisi hukum yang saya yakini dan saya pelajari, yang saya suka belain orang, ekspresi itu, dia jadi pidana jika dia menganjurkan suatu praktik atau melakukan kampanye kekerasan, atau mengajak melakukan kekerasan, atau mengajak satu praktik yang masuk kategori tindak pidana dalam pasal-pasal yang lain," kata Haris usai mendampingi Pandji berdialog di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa (3/1/2026).
Baca juga: Pandji Dituntut Minta Maaf terkait Mens Rea: Saya Kurang Paham, Mungkin Dialog Dulu
Menurutnya seluruh materi stand up comedy yang dibawakan Pandji saat pertujukan Mens Rea justru membuat tawa penonton. Dalam melakukan kebebasan berekspresi Pandji tidak menyampaikan edukasi atau mengajak orang untuk terjadinya suatu tindak pidana.
"Yang terjadi sama Pandji, alhamdulillah ketawa semua, jadi simpel saya kasih kuncinya satu itu. Kalau kebebasan berekspresi itu dipakai untuk mengajak orang, mengedukasi orang, mengajak sampai memfasilitasi terjadinya tindak pidana atau kekerasan, nah itu yang nggak boleh," sambungnya.
Dalam prinsip hak asasi manusia, ia mengatakan bahwa kebebasan berekspresi juga dilarang untuk memobilisasi praktik kekerasan ekstrem, seperti genosida.
Baca juga: Materi Mens Rea Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pandji: Siapa pun Berhak Punya Opini
"Dalam hak asasi manusia, disebutkannya adalah kebebasan berekspresi itu nggak boleh dipakai untuk memobilisasi praktik genosida misalnya, nah itu nggak boleh," ucapnya.
Sementara itu, saat pertemuan dengan MUI, Haris menuturkan, Pandji menjelaskan terkait situasi yang berkembang soal pertunjukan Mens Rea, termasuk hal yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menilai hal awal yang harus dilakukan Pandji atas seluruh laporan yang kini ia hadapi adalah melakukan dialog.
"Kita tidak minta pesanan hasilnya harus seperti apa, tidak. Kita tadi ikhlas saja datang, kita jelaskan. Pandji menjelaskan Mens Rea itu pertunjukan apa, tujuannya apa, latar belakangnya, prosesnya seperti apa, dan selebihnya ngobrol rileks, tukar pikiran, dan diskusi banyak hal," ucap Haris.
"Begini, kalau dari sisi hukum yang saya yakini dan saya pelajari, yang saya suka belain orang, ekspresi itu, dia jadi pidana jika dia menganjurkan suatu praktik atau melakukan kampanye kekerasan, atau mengajak melakukan kekerasan, atau mengajak satu praktik yang masuk kategori tindak pidana dalam pasal-pasal yang lain," kata Haris usai mendampingi Pandji berdialog di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa (3/1/2026).
Baca juga: Pandji Dituntut Minta Maaf terkait Mens Rea: Saya Kurang Paham, Mungkin Dialog Dulu
Menurutnya seluruh materi stand up comedy yang dibawakan Pandji saat pertujukan Mens Rea justru membuat tawa penonton. Dalam melakukan kebebasan berekspresi Pandji tidak menyampaikan edukasi atau mengajak orang untuk terjadinya suatu tindak pidana.
"Yang terjadi sama Pandji, alhamdulillah ketawa semua, jadi simpel saya kasih kuncinya satu itu. Kalau kebebasan berekspresi itu dipakai untuk mengajak orang, mengedukasi orang, mengajak sampai memfasilitasi terjadinya tindak pidana atau kekerasan, nah itu yang nggak boleh," sambungnya.
Dalam prinsip hak asasi manusia, ia mengatakan bahwa kebebasan berekspresi juga dilarang untuk memobilisasi praktik kekerasan ekstrem, seperti genosida.
Baca juga: Materi Mens Rea Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pandji: Siapa pun Berhak Punya Opini
"Dalam hak asasi manusia, disebutkannya adalah kebebasan berekspresi itu nggak boleh dipakai untuk memobilisasi praktik genosida misalnya, nah itu nggak boleh," ucapnya.
Sementara itu, saat pertemuan dengan MUI, Haris menuturkan, Pandji menjelaskan terkait situasi yang berkembang soal pertunjukan Mens Rea, termasuk hal yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menilai hal awal yang harus dilakukan Pandji atas seluruh laporan yang kini ia hadapi adalah melakukan dialog.
"Kita tidak minta pesanan hasilnya harus seperti apa, tidak. Kita tadi ikhlas saja datang, kita jelaskan. Pandji menjelaskan Mens Rea itu pertunjukan apa, tujuannya apa, latar belakangnya, prosesnya seperti apa, dan selebihnya ngobrol rileks, tukar pikiran, dan diskusi banyak hal," ucap Haris.
(shf)
Lihat Juga :