Cerita Saksi Ditawari Liburan ke Amerika hingga LC oleh Terdakwa Pemerasan K3
Selasa, 03 Februari 2026 - 12:36 WIB
loading...
Mantan Sesditjen Binawasnaker Kemnaker Chairul Fadly Harahap mengaku pernah ditawari jalan-jalan ke luar negeri hingga pemandu lagu oleh terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan K3 Irvian Bobby Mahendro. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sesditjen Binawasnaker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadly Harahap mengaku pernah ditawari jalan-jalan ke luar negeri hingga Lady Companion (LC) atau pemandu lagu oleh terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan K3 Irvian Bobby Mahendro.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan K3 di Kemnaker, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Noel Cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker hingga Rp6,5 Miliar
"Pernahkah saksi dijanjikan oleh Boby untuk jalan-jalan ke Amerika, Eropa, atau naik haji atau umrah?" tanya jaksa.
"Beberapa kontak, dia umrah, dia ajak saya, oh saya nggak usah. Itu saat saya di Sesditjen," jawab Fadly.
"Terus main trail, saya nggak main trail," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga mengonfirmasi perihal saksi yang pernah mendapat tawaran LC dari Irvian. Fadly pun mengamini. "Pernah," ucapnya.
Dari keterangan saksi di ruang sidang, sejumlah tawaran itu ditolak. Jaksa mendalami alasan yang bersangkutan menolak sejumlah tawaran tersebut.
"Ya saya tidak tahu sumber duitnya," ujar Fadly.
Diberitakan, Immanuel Ebenezer (Noel) dkk didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, Noel juga didakwa dengan pasal gratifikasi.
"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan K3 di Kemnaker, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Noel Cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker hingga Rp6,5 Miliar
"Pernahkah saksi dijanjikan oleh Boby untuk jalan-jalan ke Amerika, Eropa, atau naik haji atau umrah?" tanya jaksa.
"Beberapa kontak, dia umrah, dia ajak saya, oh saya nggak usah. Itu saat saya di Sesditjen," jawab Fadly.
"Terus main trail, saya nggak main trail," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga mengonfirmasi perihal saksi yang pernah mendapat tawaran LC dari Irvian. Fadly pun mengamini. "Pernah," ucapnya.
Dari keterangan saksi di ruang sidang, sejumlah tawaran itu ditolak. Jaksa mendalami alasan yang bersangkutan menolak sejumlah tawaran tersebut.
"Ya saya tidak tahu sumber duitnya," ujar Fadly.
Diberitakan, Immanuel Ebenezer (Noel) dkk didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, Noel juga didakwa dengan pasal gratifikasi.
"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
(jon)
Lihat Juga :