Momen Terakhir Hakim MK Arief Hidayat Bacakan Putusan dengan Suara Serak Sebelum Diganti Adies Kadir
Senin, 02 Februari 2026 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan Mahkamah dalam perkara tersebut. Dengan suara yang serak, Arief tetap menjalankan tugas membacakan pertimbangan putusan yang diberikan kepadanya.
Arief juga menyampaikan bahwa pengucapan pertimbangan tersebut menjadi momen terakhir dirinya duduk sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, dalam waktu dekat dia akan memasuki masa purnabakti setelah genap berusia 70 tahun
"Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas membacakan putusan terakhir sebelum saya masuk purnabakti usia 70 tahun," kata Arief.
Dalam pertimbangannya terhadap perkara ini, Arief menyebut norma Pasal 31 UU 8 Tahun 1999 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Juga hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Lalu, bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Arief juga menyampaikan bahwa pengucapan pertimbangan tersebut menjadi momen terakhir dirinya duduk sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, dalam waktu dekat dia akan memasuki masa purnabakti setelah genap berusia 70 tahun
"Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas membacakan putusan terakhir sebelum saya masuk purnabakti usia 70 tahun," kata Arief.
Dalam pertimbangannya terhadap perkara ini, Arief menyebut norma Pasal 31 UU 8 Tahun 1999 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Juga hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Lalu, bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Lihat Juga :