Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol
Minggu, 01 Februari 2026 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Untung menerangkan, red notice yang diterbitkan oleh HQ Interpol di Lyon, Prancis itu berlaku pada semua anggota negara Interpol yang berjumlah 196 negara sehingga ruang gerak Riza Chalid pun bakal terbatas. Maka itu, dengan diumumkannya penetapan Red Notice itu, Set NCB Interpol Indonesia tak takut Riza Chalid bakal bersembunyi.
Lihat video: Sidang Korupsi Anak Riza Chalid, Jaksa Menduga Ada Pengaturan Lelang Kapal
"Red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas dan dia sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui, kenapa agak lama prosesnya (penerbitan Interpol), sistem hukum yang berbeda antarsatu negara dengan negara lain," jelasnya.
"Itu membutuhkan waktu agar kami bisa membuktikan dual criminality, apa yang dilakukan dia di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat dia bersembunyi dianggap sebagai suatu kejahatan," papar Untung.
Untung menambahkan, meski red notice memiliki batas waktu hanya 5 tahun saja pasca diterbitkan, tapi red notice itu bisa diperpanjang nantinya. Diharapkan, dalam waktu tersebut Riza Chalid bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
"Dipulangkan, dan bisa diperpanjang, red notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," katanya.
Lihat video: Sidang Korupsi Anak Riza Chalid, Jaksa Menduga Ada Pengaturan Lelang Kapal
"Red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas dan dia sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui, kenapa agak lama prosesnya (penerbitan Interpol), sistem hukum yang berbeda antarsatu negara dengan negara lain," jelasnya.
"Itu membutuhkan waktu agar kami bisa membuktikan dual criminality, apa yang dilakukan dia di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat dia bersembunyi dianggap sebagai suatu kejahatan," papar Untung.
Untung menambahkan, meski red notice memiliki batas waktu hanya 5 tahun saja pasca diterbitkan, tapi red notice itu bisa diperpanjang nantinya. Diharapkan, dalam waktu tersebut Riza Chalid bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
"Dipulangkan, dan bisa diperpanjang, red notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," katanya.
(cip)
Lihat Juga :