Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi
Minggu, 01 Februari 2026 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
"Kritik yang menyatakan bahwa mantan pimpinan DPR akan mengganggu independensi MK keliru secara konseptual. Independensi hakim bukan diukur dari masa lalu, melainkan dari status jabatan saat menjabat, sumpah jabatan, dan larangan rangkap jabatan," lanjutnya.
Selama Adies Kadir mengundurkan diri dari DPR dan partai politik, tunduk pada kode etik hakim MK, serta menjalankan fungsi yudisial secara mandiri, maka independensinya dilindungi oleh hukum, bukan oleh prasangka.
Sebagai hakim MK penjaga keseimbangan konstitusi (guardian of the constitution), yang menilai hukum dalam konteks politik hukum nasional. Dalam perspektif ini, pengalaman Adies Kadir sebagai legislator memperkaya, bukan mencederai, fungsi MK.
“Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sah secara konstitusi, legal secara undang-undang, diperkuat oleh yurisprudensi MK, tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan, sepanjang tidak ada rangkap jabatan," pungkasnya.
Selama Adies Kadir mengundurkan diri dari DPR dan partai politik, tunduk pada kode etik hakim MK, serta menjalankan fungsi yudisial secara mandiri, maka independensinya dilindungi oleh hukum, bukan oleh prasangka.
Sebagai hakim MK penjaga keseimbangan konstitusi (guardian of the constitution), yang menilai hukum dalam konteks politik hukum nasional. Dalam perspektif ini, pengalaman Adies Kadir sebagai legislator memperkaya, bukan mencederai, fungsi MK.
“Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sah secara konstitusi, legal secara undang-undang, diperkuat oleh yurisprudensi MK, tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan, sepanjang tidak ada rangkap jabatan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :