Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi

Minggu, 01 Februari 2026 - 07:23 WIB
loading...
Prof Henry Indraguna:...
Guru Besar Unissula Semarang Profesor Henry Indraguna. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polemik terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perlu ditempatkan secara jernih dalam kerangka hukum tata negara, bukan sekadar dibaca melalui kacamata opini politik. Menurut pengamatan hukum Profesor Henry Indraguna, secara konstitusional, normatif, dan yuridis, pengangkatan tersebut sah, legal, dan memiliki landasan yang kuat.

"Dasar Konstitusional Kewenangan DPR Bersifat Atribut, Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Doktoral dari Universitas Borobudur dan UNS menjelaskan, rumusan ini bersifat limitatif sekaligus atribusional. Artinya, DPR bukan sekadar peserta, tetapi pemegang kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon Hakim MK.

Baca juga: Seleksi Hakim MK Diwarnai Manuver Politik, Berpotensi Lahirkan Hakim Boneka



"Tidak ada satu kata pun, dalam UUD 1945 yang membatasi asal-usul personal calon Hakim MK dari DPR, sepanjang berasal dari mekanisme internal DPR yang sah," katanya.

Artinya, lanjut Henry, selama DPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD dan UU MK, maka keabsahan pengangkatan Hakim MK tidak dapat dipersoalkan secara hukum. Kewenangan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

"Pasal 15 UU MK menetapkan syarat Hakim MK, antara lain WNI, Sarjana hukum, Usia minimal 47 tahun, Pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun, berintegritas, berkepribadian negarawan, dan menguasai konstitusi," paparnya.

UU MK sama sekali tidak melarang pimpinan atau anggota DPR untuk dicalonkan menjadi Hakim MK. Yang dilarang adalah rangkap jabatan setelah diangkat, bukan status sebelum pencalonan.

"Selama calon mengundurkan diri dari jabatan politik dan kepartaian sebelum pelantikan, maka tidak terdapat pelanggaran hukum apa pun," terangnya.

"Kritik yang menyatakan bahwa mantan pimpinan DPR akan mengganggu independensi MK keliru secara konseptual. Independensi hakim bukan diukur dari masa lalu, melainkan dari status jabatan saat menjabat, sumpah jabatan, dan larangan rangkap jabatan," lanjutnya.

Selama Adies Kadir mengundurkan diri dari DPR dan partai politik, tunduk pada kode etik hakim MK, serta menjalankan fungsi yudisial secara mandiri, maka independensinya dilindungi oleh hukum, bukan oleh prasangka.

Sebagai hakim MK penjaga keseimbangan konstitusi (guardian of the constitution), yang menilai hukum dalam konteks politik hukum nasional. Dalam perspektif ini, pengalaman Adies Kadir sebagai legislator memperkaya, bukan mencederai, fungsi MK.

“Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sah secara konstitusi, legal secara undang-undang, diperkuat oleh yurisprudensi MK, tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan, sepanjang tidak ada rangkap jabatan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Putri Adies Kadir Resmi...
Putri Adies Kadir Resmi Jadi Anggota DPR RI
Ketua MK Suhartoyo:...
Ketua MK Suhartoyo: Profesionalitas Hakim Kunci Jaga Legitimasi Putusan
Purnatugas dari MK,...
Purnatugas dari MK, Anwar Usman: Putusan Nomor 90 Bukan Pintu Buat Gibran, demi Anak Muda
Pingsan usai Wisuda...
Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman: Kurang Tidur, Begadang Sampai Subuh
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Dikuatkan...
Arsul Sani Dikuatkan Para Ulama NU ditengah Cobaan
Rekomendasi
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved