KPK Periksa Gus Yaqut, Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Dihitung

Jum'at, 30 Januari 2026 - 19:53 WIB
loading...
KPK Periksa Gus Yaqut,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai saksi terkait kasus kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai saksi terkait kasus kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi kepada wartawan.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dengan berbagai macam latar belakang. Budi menyebutkan, pemeriksaan Gus Yaqut ini juga guna melengkapi apa yang sudah diperoleh tim penyidik.

Baca juga: 4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Sampaikan Apa yang Saya Tahu



Budi melanjutkan, dalam sepekan ini pemeriksaan saksi difokuskan terkait kerugian negara. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan hari ini tentu untuk melengkapi mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji yang penyelenggarannya tahun 2023-2024," ujarnya.

"Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK, sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai," sambungnya.

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Perbesar Kuota Reguler,...
Perbesar Kuota Reguler, Pemerintah Targetkan Masa Tunggu Haji Lebih Merata
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Rekomendasi
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved