KPK Periksa Gus Yaqut, Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Dihitung
Jum'at, 30 Januari 2026 - 19:53 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai saksi terkait kasus kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai saksi terkait kasus kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi kepada wartawan.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dengan berbagai macam latar belakang. Budi menyebutkan, pemeriksaan Gus Yaqut ini juga guna melengkapi apa yang sudah diperoleh tim penyidik.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Sampaikan Apa yang Saya Tahu
Budi melanjutkan, dalam sepekan ini pemeriksaan saksi difokuskan terkait kerugian negara. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan hari ini tentu untuk melengkapi mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji yang penyelenggarannya tahun 2023-2024," ujarnya.
"Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK, sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai," sambungnya.
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi kepada wartawan.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dengan berbagai macam latar belakang. Budi menyebutkan, pemeriksaan Gus Yaqut ini juga guna melengkapi apa yang sudah diperoleh tim penyidik.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Sampaikan Apa yang Saya Tahu
Budi melanjutkan, dalam sepekan ini pemeriksaan saksi difokuskan terkait kerugian negara. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan hari ini tentu untuk melengkapi mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji yang penyelenggarannya tahun 2023-2024," ujarnya.
"Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK, sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai," sambungnya.
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :