Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MK
Jum'at, 30 Januari 2026 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
"Kriminalisasi itu melanggar pasal-pasal dalam konstitusi, yaitu kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan, apalagi pendapat itu adalah the expert opinion, pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli," sambung dia.
Oleh karenanya, RRT berharap agar Hakim Konstitusi bisa memberikan tafsir baru atas penerapan pasal tersebut. Menurutnya, pasal-pasal tersebut harusnya tidak berlaku untuk pejabat publik.
"Jadi pejabat publik tidak boleh tersinggung kalau kemudian urusan-urusan publik itu dilakukan penelitian oleh masyarakat. Jadi pejabat publik dan urusan publik," ungkap Refly.
"Karena itu sah bagi siapa pun untuk melakukan pengkajian, pengujian, dan lain sebagainya dan tidak boleh dikriminalkan. Masa pengkajian dan pengujian dikriminalkan," sambung Refly.
Oleh karenanya, RRT berharap agar Hakim Konstitusi bisa memberikan tafsir baru atas penerapan pasal tersebut. Menurutnya, pasal-pasal tersebut harusnya tidak berlaku untuk pejabat publik.
"Jadi pejabat publik tidak boleh tersinggung kalau kemudian urusan-urusan publik itu dilakukan penelitian oleh masyarakat. Jadi pejabat publik dan urusan publik," ungkap Refly.
"Karena itu sah bagi siapa pun untuk melakukan pengkajian, pengujian, dan lain sebagainya dan tidak boleh dikriminalkan. Masa pengkajian dan pengujian dikriminalkan," sambung Refly.
(rca)
Lihat Juga :