Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MK

Jum'at, 30 Januari 2026 - 16:27 WIB
loading...
Roy Suryo, Rismon, dan...
Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menggugat enam pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menggugat enam pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/1/2026). Pasal-pasal yang digugat terkait pencemaran nama baik hingga fitnah.

Penasihat Hukum Roy, Rismon, dan Tifa (RRT), Refly Harun mengatakan ada enam pasal yang diuji. Pasal-pasal itu termuat dalam KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Enam pasal yang diuji ialah, Pasal 434 dan 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs Harus Sampai ke Pengadilan



"Jadi pasal itulah yang kita persoalkan, dan mudah-mudahan MK bisa mengabulkannya, karena yang paling utama adalah sebagai the guardian of the constitution, sebagai penjaga konstitusi, itu MK harus memprotek warga negara agar tidak mudah dikriminalisasikan," ujar Refly Harun di Gedung MK, Jumat (30/1/2026).

Refly menilai pasal itu pada praktiknya telah bertentangan tengah Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat warga negara. Menurutnya, penerapan pasal bisa menjadi alat kriminalisasi terhadap warga negara yang menyatakan pendapatnya.

"Kriminalisasi itu melanggar pasal-pasal dalam konstitusi, yaitu kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan, apalagi pendapat itu adalah the expert opinion, pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli," sambung dia.

Oleh karenanya, RRT berharap agar Hakim Konstitusi bisa memberikan tafsir baru atas penerapan pasal tersebut. Menurutnya, pasal-pasal tersebut harusnya tidak berlaku untuk pejabat publik.

"Jadi pejabat publik tidak boleh tersinggung kalau kemudian urusan-urusan publik itu dilakukan penelitian oleh masyarakat. Jadi pejabat publik dan urusan publik," ungkap Refly.

"Karena itu sah bagi siapa pun untuk melakukan pengkajian, pengujian, dan lain sebagainya dan tidak boleh dikriminalkan. Masa pengkajian dan pengujian dikriminalkan," sambung Refly.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved