5 Fakta Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR
Jum'at, 30 Januari 2026 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Pria kelahiran Balikpapan, 17 Oktober 1968 ini berjanji menjaga kepercayaan yang diberikan dan menjaga konstitusi di Indonesia. "Terima kasih atas kepercayaan. Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," kata Adies yang pernah dinonaktifkan dari DPR RI pada 1 September 2025. Adies kemudian dinyatakan tidak melanggar etik dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 5 November 2025 dan kembali aktif menjadi anggota DPR RI.
"Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader Partai karena dicalonkan sebagai hakim MK," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Golkar Wakafkan Adies Kadir Jadi Hakim MK: Kader Terbaik
Sebelumnya Adies merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar. Adies juga menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati untuk mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR RI. Kesepakatan ini mengubah usulan calon hakim konstitusi yakni Inosentius Samsul.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026) pagi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.
"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, Komisi III DPR RI memandang penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR RI sepakat mengajukan Adies Kadir.
3. Sudah Mundur dari Partai Golkar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar M Sarmuji memastikan Adies Kadir telah mengundurkan diri sebagai kader partai sebelum menjadi calon hakim MK."Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader Partai karena dicalonkan sebagai hakim MK," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Golkar Wakafkan Adies Kadir Jadi Hakim MK: Kader Terbaik
Sebelumnya Adies merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar. Adies juga menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
4. Disetujui di Rapat Paripurna DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati untuk mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR RI. Kesepakatan ini mengubah usulan calon hakim konstitusi yakni Inosentius Samsul.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026) pagi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.
"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, Komisi III DPR RI memandang penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR RI sepakat mengajukan Adies Kadir.
Lihat Juga :