5 Fakta Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR
Jum'at, 30 Januari 2026 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan pandangan dan pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR RI," jelas Habiburokhman.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna, meminta kesepakatan atas hasil uji kelayakan calon hakim MK dari usulan DPR RI, sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.
"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Yusril menjelaskan, Adies Kadir akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang dulu juga dipilih oleh DPR RI. "Maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya, siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari," ujarnya.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna, meminta kesepakatan atas hasil uji kelayakan calon hakim MK dari usulan DPR RI, sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.
5. Pemerintah Menghormati Keputusan DPR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati dan tidak bisa mengomentari terkait Adies Kadir jadi calon hakim MK usulan DPR."Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Yusril menjelaskan, Adies Kadir akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang dulu juga dipilih oleh DPR RI. "Maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya, siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :