Jaksa Disarankan Tak Terpengaruh Manuver Kubu Nadiem
Kamis, 29 Januari 2026 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Boyamin menilai rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi merupakan strategi untuk mempengaruhi saksi-saksi lainnya. Boyamin meminta jaksa tidak terpengaruh oleh manuver-manuver Nadiem yang dianggap tidak substansial dan cenderung mencederai kemerdekaan saksi dalam memberikan keterangan.
“Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial,” imbuhnya.
Menurut Boyamin, ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan persidangan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus bebas dari ancaman agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Selain itu, Boyamin menyarankan agar Kejaksaan lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada publik guna menangkal narasi-narasi negatif di media sosial yang bisa mengaburkan fakta persidangan kasus Nadiem. "Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Ini sudah tahap persidangan, sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya,” pungkasnya.
“Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial,” imbuhnya.
Menurut Boyamin, ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan persidangan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus bebas dari ancaman agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Selain itu, Boyamin menyarankan agar Kejaksaan lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada publik guna menangkal narasi-narasi negatif di media sosial yang bisa mengaburkan fakta persidangan kasus Nadiem. "Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Ini sudah tahap persidangan, sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :