Jaksa Disarankan Tak Terpengaruh Manuver Kubu Nadiem
Kamis, 29 Januari 2026 - 16:54 WIB
loading...
Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) disarankan agar tak terpengaruh oleh manuver kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan agar tim JPU tetap tegak lurus pada substansi perkara dan tidak terdistraksi oleh upaya-upaya di luar persidangan.
Dia menuturkan bahwa membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan persekongkolan yang telah dirancang Nadiem sejak awal proses pengadaan menjadi tugas utama jaksa saat ini. Boyamin juga menyoroti kebijakan 'kopi hitam' yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang harus didalami.
"Jaksa harus menunjukkan pada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan 'jago' yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku," ujar Boyamin dikutip, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Saksi Akui Terima Uang USD7 Ribu
Boyamin menilai rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi merupakan strategi untuk mempengaruhi saksi-saksi lainnya. Boyamin meminta jaksa tidak terpengaruh oleh manuver-manuver Nadiem yang dianggap tidak substansial dan cenderung mencederai kemerdekaan saksi dalam memberikan keterangan.
“Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial,” imbuhnya.
Menurut Boyamin, ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan persidangan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus bebas dari ancaman agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Selain itu, Boyamin menyarankan agar Kejaksaan lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada publik guna menangkal narasi-narasi negatif di media sosial yang bisa mengaburkan fakta persidangan kasus Nadiem. "Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Ini sudah tahap persidangan, sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya,” pungkasnya.
Dia menuturkan bahwa membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan persekongkolan yang telah dirancang Nadiem sejak awal proses pengadaan menjadi tugas utama jaksa saat ini. Boyamin juga menyoroti kebijakan 'kopi hitam' yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang harus didalami.
"Jaksa harus menunjukkan pada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan 'jago' yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku," ujar Boyamin dikutip, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Saksi Akui Terima Uang USD7 Ribu
Boyamin menilai rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi merupakan strategi untuk mempengaruhi saksi-saksi lainnya. Boyamin meminta jaksa tidak terpengaruh oleh manuver-manuver Nadiem yang dianggap tidak substansial dan cenderung mencederai kemerdekaan saksi dalam memberikan keterangan.
“Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial,” imbuhnya.
Menurut Boyamin, ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan persidangan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus bebas dari ancaman agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Selain itu, Boyamin menyarankan agar Kejaksaan lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada publik guna menangkal narasi-narasi negatif di media sosial yang bisa mengaburkan fakta persidangan kasus Nadiem. "Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Ini sudah tahap persidangan, sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :