Rapat Bersama DPR, Apjati Dorong Reformasi Total Regulasi Penempatan PMI
Kamis, 29 Januari 2026 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Said Saleh menegaskan persoalan mendasar dalam penempatan PMI saat ini adalah ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih dan ketidakjelasan pengaturan di lapangan. Kondisi ini terlihat jelas dalam penempatan ke kawasan Timur Tengah. Kebijakan moratorium yang diberlakukan sekitar 15 tahun lalu sejatinya ditujukan untuk penempatan PMI pada pemberi kerja perseorangan.
Lihat video: Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pulangkan 6 Korban TPPO ke Kampung Masing-Masing
“Namun hingga kini, penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum juga tetap tidak dapat diproses, meskipun tidak pernah ada ketentuan atau larangan yang secara eksplisit mengaturnya. Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal,” ucapnya.
Apjati juga mengkritisi proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dinilai belum berbasis kajian data yang memadai. Salah satu contohnya wacana kenaikan deposito P3MI, yang berpotensi menambah beban pelaku usaha tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan perlindungan PMI.
“Kebijakan semacam ini justru berisiko membuat banyak P3MI tidak mampu bertahan, sehingga jumlah penempatan resmi semakin melambat, sementara target penempatan tetap tinggi,” paparnya.
Said Saleh juga menyoroti wacana pemerintah untuk menggeser fokus penempatan ke PMI terampil dan profesional. Menurutnya, arah kebijakan tersebut tidak akan efektif selama regulasi penempatan masih bersifat seragam dan belum berbasis pemetaan risiko.
Lihat video: Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pulangkan 6 Korban TPPO ke Kampung Masing-Masing
“Namun hingga kini, penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum juga tetap tidak dapat diproses, meskipun tidak pernah ada ketentuan atau larangan yang secara eksplisit mengaturnya. Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal,” ucapnya.
Apjati juga mengkritisi proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dinilai belum berbasis kajian data yang memadai. Salah satu contohnya wacana kenaikan deposito P3MI, yang berpotensi menambah beban pelaku usaha tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan perlindungan PMI.
“Kebijakan semacam ini justru berisiko membuat banyak P3MI tidak mampu bertahan, sehingga jumlah penempatan resmi semakin melambat, sementara target penempatan tetap tinggi,” paparnya.
Said Saleh juga menyoroti wacana pemerintah untuk menggeser fokus penempatan ke PMI terampil dan profesional. Menurutnya, arah kebijakan tersebut tidak akan efektif selama regulasi penempatan masih bersifat seragam dan belum berbasis pemetaan risiko.
Lihat Juga :