Komisi III DPR: Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka Harus Dihentikan, Bukan Restorative Justice!
Rabu, 28 Januari 2026 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
"Jadi saya pagi-pagi alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Pak Jampidum, Bapak Asep, ya kan, beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan apa namanya penuntutannya, dihentikan perkara ini," ujarnya.
Legislator Gerindra itu menyampaikan bahwa hasil kesimpulan rapat ini akan segera dikirim ke pihak-pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti.
"Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa akan dikirim ke pihak terkait ke Kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke Pak Kapolri juga," pungkasnya.
"Jadi saya pagi-pagi alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Pak Jampidum, Bapak Asep, ya kan, beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan apa namanya penuntutannya, dihentikan perkara ini," ujarnya.
Legislator Gerindra itu menyampaikan bahwa hasil kesimpulan rapat ini akan segera dikirim ke pihak-pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti.
"Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa akan dikirim ke pihak terkait ke Kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke Pak Kapolri juga," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :