Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
Rabu, 28 Januari 2026 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur heran seorang Kapolres tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP. "Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?," tuturnya.
Legislator PDIP itu menjelaskan Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," katanya.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur heran seorang Kapolres tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP. "Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?," tuturnya.
Legislator PDIP itu menjelaskan Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," katanya.
(cip)
Lihat Juga :