Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Boni Hargens: Negarawan Jaga Demokrasi
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki karakteristik unik yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa. Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif.
“Menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif akan menciptakan konflik kepentingan fundamental, di mana institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru menjadi bagian dari objek pengawasan itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, konstitusi 1945 dan UU No 2 Tahun 2002 dengan tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif. “Perbedaan ini sangat prinsipil dan bukan sekadar permainan semantik,” jelasnya.
Dia menambahkan, Presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sementara presiden sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat politis. “Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa,” ungkapnya.
Risiko Politisasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Menurut Boni, menempatkan Polri di bawah kementerian membuka pintu lebar bagi politisasi institusi penegak hukum. Dikatakannya, dalam sistem di mana Polri menjadi bagian dari struktur eksekutif yang bersifat politis-birokratis, potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik akan meningkat secara signifikan.
Dia mengungkapkan bahwa sejarah telah memberikan banyak pelajaran berharga tentang bahaya konsentrasi kekuasaan penegakan hukum di tangan eksekutif. “Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan tergantikan dengan rule by law,” ucapnya.
Dalam kondisi demikian, kata Boni, hukum tidak lagi menjadi panglima yang mengatur semua pihak secara adil, melainkan menjadi instrumen kekuasaan untuk melegitimasi kepentingan politik tertentu. “Penegakan hukum yang selektif, kriminalisasi terhadap lawan politik, dan perlindungan terhadap kelompok tertentu akan menjadi praktik yang sulit dihindari,” katanya.
Boni mengungkapkan pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa negara-negara dengan demokrasi yang rapuh sering kali ditandai oleh kontrol eksekutif yang kuat terhadap aparat penegak hukum. Dalam konteks tersebut, ujar dia, hukum tidak lagi menjadi pelindung hak-hak warga negara, melainkan menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan.
“Menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif akan menciptakan konflik kepentingan fundamental, di mana institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru menjadi bagian dari objek pengawasan itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, konstitusi 1945 dan UU No 2 Tahun 2002 dengan tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif. “Perbedaan ini sangat prinsipil dan bukan sekadar permainan semantik,” jelasnya.
Dia menambahkan, Presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sementara presiden sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat politis. “Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa,” ungkapnya.
Risiko Politisasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Menurut Boni, menempatkan Polri di bawah kementerian membuka pintu lebar bagi politisasi institusi penegak hukum. Dikatakannya, dalam sistem di mana Polri menjadi bagian dari struktur eksekutif yang bersifat politis-birokratis, potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik akan meningkat secara signifikan.
Dia mengungkapkan bahwa sejarah telah memberikan banyak pelajaran berharga tentang bahaya konsentrasi kekuasaan penegakan hukum di tangan eksekutif. “Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan tergantikan dengan rule by law,” ucapnya.
Dalam kondisi demikian, kata Boni, hukum tidak lagi menjadi panglima yang mengatur semua pihak secara adil, melainkan menjadi instrumen kekuasaan untuk melegitimasi kepentingan politik tertentu. “Penegakan hukum yang selektif, kriminalisasi terhadap lawan politik, dan perlindungan terhadap kelompok tertentu akan menjadi praktik yang sulit dihindari,” katanya.
Boni mengungkapkan pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa negara-negara dengan demokrasi yang rapuh sering kali ditandai oleh kontrol eksekutif yang kuat terhadap aparat penegak hukum. Dalam konteks tersebut, ujar dia, hukum tidak lagi menjadi pelindung hak-hak warga negara, melainkan menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan.
Lihat Juga :