Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Kemunduran Semangat Reformasi
Rabu, 28 Januari 2026 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan demikian, Polri tidak dimaksudkan menjadi alat pemerintah atau perpanjangan tangan kekuasaan politik tertentu. Ia ditempatkan sebagai institusi yang berdiri relatif independen—menjaga keseimbangan antara kewenangan dan keadilan, antara ketertiban dan kebebasan, serta penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.
Salah satu dalih yang kerap digunakan untuk membenarkan wacana Polri di bawah kementerian adalah penguatan kontrol sipil. Namun, katanya, pemahaman semacam ini patut dipertanyakan.
Dalam teori hukum tata negara dan demokrasi konstitusional, kontrol sipil tidak identik dengan subordinasi struktural. "Kontrol sipil bekerja melalui mekanisme checks and balances, bukan melalui relasi hierarkis. Pengawasan DPR, kontrol anggaran, mekanisme peradilan, serta peran lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil merupakan bentuk kontrol sipil yang sah dan konstitusional," jelasnya. Baca juga: Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
Menurut Feri, persoalan utama Polri hari ini sejatinya tidak terletak pada posisi strukturalnya. Tetapi pada tantangan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Tanpa pembenahan kultur organisasi, etika profesi, dan sistem pengawasan yang efektif, perubahan struktur hanya akan menjadi solusi semu. "Alih-alih menempatkan Polri di bawah kementerian, energi reformasi seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalisme, mekanisme pengawasan konstitusional, penegakan kode etik dan hukum, serta komitmen teguh terhadap hak asasi manusia," terangnya.
Salah satu dalih yang kerap digunakan untuk membenarkan wacana Polri di bawah kementerian adalah penguatan kontrol sipil. Namun, katanya, pemahaman semacam ini patut dipertanyakan.
Dalam teori hukum tata negara dan demokrasi konstitusional, kontrol sipil tidak identik dengan subordinasi struktural. "Kontrol sipil bekerja melalui mekanisme checks and balances, bukan melalui relasi hierarkis. Pengawasan DPR, kontrol anggaran, mekanisme peradilan, serta peran lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil merupakan bentuk kontrol sipil yang sah dan konstitusional," jelasnya. Baca juga: Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
Menurut Feri, persoalan utama Polri hari ini sejatinya tidak terletak pada posisi strukturalnya. Tetapi pada tantangan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Tanpa pembenahan kultur organisasi, etika profesi, dan sistem pengawasan yang efektif, perubahan struktur hanya akan menjadi solusi semu. "Alih-alih menempatkan Polri di bawah kementerian, energi reformasi seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalisme, mekanisme pengawasan konstitusional, penegakan kode etik dan hukum, serta komitmen teguh terhadap hak asasi manusia," terangnya.
(poe)
Lihat Juga :