GPA Dukung Kapolri Tolak Kementerian Khusus
Selasa, 27 Januari 2026 - 23:09 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian khusus. Menurut Aminullah, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat hukum dan konstitusi yang tidak boleh ditawar.
Ia menilai, perubahan struktur tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola negara. “Secara hukum dan konstitusi, Polri memang wajib berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Itu bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan keharusan negara. Wajib hukum nya Polri di bawah presiden, jika tidak runtuh negara,” ujar Aminullah di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Aminullah menegaskan, penempatan Polri di bawah kementerian khusus berisiko melemahkan sistem ketatanegaraan dan menciptakan konflik kewenangan. Ia bahkan mengingatkan bahwa kesalahan dalam menata institusi strategis seperti Polri dapat berdampak fatal bagi keberlangsungan negara.
“Jika struktur ini diubah tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka negara bisa runtuh dari dalam. Karena Polri adalah salah satu pilar utama penegakan hukum, stabilitas keamanan, dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Aminullah menilai,Polri harus tetap independen dari kepentingan birokrasi sektoral agar mampu bekerja secara profesional, objektif, dan efektif dalam menjaga keamanan nasional.
Ia menyebut, pernyataan Kapolri yang menolak Polri berada di bawah kementerian merupakan sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi, karena menunjukkan komitmen menjaga muruah institusi kepolisian sekaligus sistem presidensial Indonesia.
“Apa yang disampaikan Kapolri sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum. Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden adalah bentuk kontrol yang jelas, tegas, dan konstitusional,” pungkas Aminullah.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus dan menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Ia menilai, perubahan struktur tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola negara. “Secara hukum dan konstitusi, Polri memang wajib berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Itu bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan keharusan negara. Wajib hukum nya Polri di bawah presiden, jika tidak runtuh negara,” ujar Aminullah di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Aminullah menegaskan, penempatan Polri di bawah kementerian khusus berisiko melemahkan sistem ketatanegaraan dan menciptakan konflik kewenangan. Ia bahkan mengingatkan bahwa kesalahan dalam menata institusi strategis seperti Polri dapat berdampak fatal bagi keberlangsungan negara.
“Jika struktur ini diubah tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka negara bisa runtuh dari dalam. Karena Polri adalah salah satu pilar utama penegakan hukum, stabilitas keamanan, dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Aminullah menilai,Polri harus tetap independen dari kepentingan birokrasi sektoral agar mampu bekerja secara profesional, objektif, dan efektif dalam menjaga keamanan nasional.
Ia menyebut, pernyataan Kapolri yang menolak Polri berada di bawah kementerian merupakan sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi, karena menunjukkan komitmen menjaga muruah institusi kepolisian sekaligus sistem presidensial Indonesia.
“Apa yang disampaikan Kapolri sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum. Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden adalah bentuk kontrol yang jelas, tegas, dan konstitusional,” pungkas Aminullah.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus dan menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
(rca)
Lihat Juga :