Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi
Selasa, 27 Januari 2026 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
“Jika kita membaca konstruksi hukumnya secara utuh, mulai dari UUD 1945 hingga TAP MPR, maka jelas bahwa Polri sejak awal dirancang sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Syafrinaldi, Selasa (27/1/2026).
Desain tersebut bukan tanpa alas an melainkan memastikan agar fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan berjalan objektif serta bebas dari intervensi kepentingan politik sektoral.
Menurut dia, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang serius. "Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi pergeseran mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Rantai komando menjadi lebih panjang, akuntabilitas menjadi kabur, dan potensi tarik-menarik kepentingan politik akan semakin besar,” ungkapnya.
Pengaturan tersebut juga diperkuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.
Konstruksi hukum ini merupakan bentuk checks and balances agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan. Pernyataan Kapolri yang menolak keras wacana tersebut, bahkan dengan menyampaikan simbolisasi sikap pribadi sebagai pesan etis sekaligus akademis.
Penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi kultur organisasi, transparansi, serta pengawasan publik, bukan pada perubahan struktur kelembagaan yang berpotensi melahirkan problem baru.
Desain tersebut bukan tanpa alas an melainkan memastikan agar fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan berjalan objektif serta bebas dari intervensi kepentingan politik sektoral.
Menurut dia, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang serius. "Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi pergeseran mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Rantai komando menjadi lebih panjang, akuntabilitas menjadi kabur, dan potensi tarik-menarik kepentingan politik akan semakin besar,” ungkapnya.
Pengaturan tersebut juga diperkuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.
Konstruksi hukum ini merupakan bentuk checks and balances agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan. Pernyataan Kapolri yang menolak keras wacana tersebut, bahkan dengan menyampaikan simbolisasi sikap pribadi sebagai pesan etis sekaligus akademis.
Penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi kultur organisasi, transparansi, serta pengawasan publik, bukan pada perubahan struktur kelembagaan yang berpotensi melahirkan problem baru.
Lihat Juga :