Kasus Minyak Mentah, Ahok: Kan Terbukti Enggak Ada Oplosan, Blending Kan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:20 WIB
loading...
Kasus Minyak Mentah,...
Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara terkait narasi BBM oplosan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara terkait narasi BBM oplosan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ia menyatakan, selama ini tidak terbukti oplosan, tapi blending.

"Kan terbukti enggak ada oplosan kan, blending kan," kata Ahok pada break sidang saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kerugian akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp285 triliun. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa.

Baca juga: Jaksa Bakal Hadirkan Ahok hingga Ignatius Jonan sebagai Saksi di Sidang Anak Riza Chalid



Terkait kerugian tersebut, Ahok mengaku tidak mengetahui mekanisme perhitungannya. “Saya juga enggak tahu hitungannya gimana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan merugikan negara mencapai Rp285 triliun. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola produk kilang minyak mentah pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Jaksa menjelaskan, kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekenomian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riva bersama dengan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; dan mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and other business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa termasuk berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan produk impor kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Nilainya yakni 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp45,33 triliun dan Rp25.439.881.674.368,30 (Rp25 triliun).

"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," kata jaksa, Kamis (9/10/2025).

Selain merugikan keuangan negara, jaksa menyebut perbuatan Riva dan kawan-kawan juga merugikan perekonomian negara. JPU menilai perbuatan Riva cs merugikan negara sebesar Rp171.997.835.294.293 (Rp171 triliun) dan 2.617.683.340,41 dolar AS atau setara Rp43,3 triliun.

"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 berupa Keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri," ujar dia.

Adapun jika ditotal, maka nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh perbuatan Riva dan kawan-kawan mencapai Rp285 triliun.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Terdakwa Kasus Tata...
Dua Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim Tolak Orang Dekat...
Hakim Tolak Orang Dekat Riza Chalid Jadi Saksi Kerry di Sidang Banding Minyak Mentah, KUHAP Baru Alasannya
5 Terdakwa Kasus Tata...
5 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 6-12 Tahun Penjara
Kerry Anak Riza Chalid...
Kerry Anak Riza Chalid Minta RDPU, Pengamat: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum
Langkah Banding Kejagung...
Langkah Banding Kejagung Dinilai Strategis agar Negara Tak Rugi Besar
Kejagung Dianggap Progresif...
Kejagung Dianggap Progresif dalam Pemberantasan Korupsi
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Siapa Bagher Ghalibaf?...
Siapa Bagher Ghalibaf? Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Menundukkan AS
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved