Jadi Saksi dan Ahli Kubu Roy Suryo Cs, Rocky Gerung: Riset Ijazah Jokowi di Mana Pidananya?
Selasa, 27 Januari 2026 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Jika tidak ditemukan unsur pidana semestinya pendekatan non-pemidanaan bisa ditempuh. Dia menyebut polemik ijazah seharusnya diselesaikan secara rasional, bukan dibawa ke ranah kriminal.
Rocky menuturkan perkara ini sudah bergulir sejak 2 tahun lalu. Dia menilai warga negara berhak bertanya karena itu perlu disikapi secara tenang agar tidak terus berlarut.
Sekadar mengingatkan, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Rocky menuturkan perkara ini sudah bergulir sejak 2 tahun lalu. Dia menilai warga negara berhak bertanya karena itu perlu disikapi secara tenang agar tidak terus berlarut.
Sekadar mengingatkan, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(jon)
Lihat Juga :