Melawan Scam Lintas Negara Tanpa Stigma
Selasa, 27 Januari 2026 - 07:28 WIB
loading...
A
A
A
Kehati-hatian dalam membaca posisi WNI juga menjadi krusial. Ada yang namanya konsep trafficking for forced criminality, yakni kondisi ketika korban perdagangan orang dipaksa melakukan tindak pidana di bawah ancaman dan kontrol ketat (Lazarus et al., 2026, Deviant Behavior). Perspektif ini bisa membantu aparat menempatkan hukum secara proporsional, tanpa mengurangi ketegasan terhadap kejahatan terorganisir.
UNODC menekankan bahwa proses identifikasi korban merupakan tahapan mendasar sebelum langkah pidana diambil (Global Report on Trafficking in Persons, 2022). Asesmen yang cermat bukan untuk melemahkan hukum, melainkan memastikan hukum bekerja tepat sasaran.
Dengan prosedur yang jelas, aparat dapat memilah secara objektif pihak yang membutuhkan perlindungan dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Runturambi dan Arifin (2025), dalam Regional Science Policy & Practice, menunjukkan bahwa posisi migran Indonesia dalam kejahatan lintas negara sering berada dalam spektrum berlapis.
Mulai dari menjadi korban murni hingga aktor inti. Kategorisasi ini memberi dasar bagi aparat untuk merancang respons yang adil sekaligus efektif. Tak perlu menggeneralisasi posisi semua WNI dalam satu kerangka hitam-putih. Sungguh, stigmatisasi hanya akan memperburuk situasi.
Polri juga telah menunjukkan langkah konkret. Akhir Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memfasilitasi pemulangan WNI korban trafficking dan kejahatan scam di Kamboja.
Pemulangan terjadi setelah mereka lolos dari kekerasan dan mencari perlindungan di Kedutaan Besar RI di Phnom Penh. Polri kini mengejar jaringan perekrut serta pengendali di balik kasus ini.
Penegakan hukum memang akan lebih signifikan jika diarahkan pada mata rantai perekrutan di dalam negeri. Pengalaman penanganan kasus menunjukkan bahwa keberangkatan nonprosedural melalui sponsor dan calo ilegal masih menjadi celah utama.
Penertiban jalur ini tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah lahirnya korban baru. Inilah bentuk perlindungan paling konkret bagi masyarakat.
Selain pendekatan pidana, strategi keuangan menjadi elemen penting. Global Anti-Scam Alliance mencatat kerugian global akibat penipuan daring mencapai sekitar USD55 miliar per tahun (GASA, 2023). UNODC menilai penelusuran aliran dana sebagai cara efektif membongkar kejahatan terorganisir. Sinergi antara Polri dan PPATK dapat mempersempit ruang gerak sindikat lintas negara secara signifikan.
UNODC menekankan bahwa proses identifikasi korban merupakan tahapan mendasar sebelum langkah pidana diambil (Global Report on Trafficking in Persons, 2022). Asesmen yang cermat bukan untuk melemahkan hukum, melainkan memastikan hukum bekerja tepat sasaran.
Dengan prosedur yang jelas, aparat dapat memilah secara objektif pihak yang membutuhkan perlindungan dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Runturambi dan Arifin (2025), dalam Regional Science Policy & Practice, menunjukkan bahwa posisi migran Indonesia dalam kejahatan lintas negara sering berada dalam spektrum berlapis.
Mulai dari menjadi korban murni hingga aktor inti. Kategorisasi ini memberi dasar bagi aparat untuk merancang respons yang adil sekaligus efektif. Tak perlu menggeneralisasi posisi semua WNI dalam satu kerangka hitam-putih. Sungguh, stigmatisasi hanya akan memperburuk situasi.
Sindikat Bisa Pindah Lokasi
Polri juga telah menunjukkan langkah konkret. Akhir Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memfasilitasi pemulangan WNI korban trafficking dan kejahatan scam di Kamboja.
Pemulangan terjadi setelah mereka lolos dari kekerasan dan mencari perlindungan di Kedutaan Besar RI di Phnom Penh. Polri kini mengejar jaringan perekrut serta pengendali di balik kasus ini.
Penegakan hukum memang akan lebih signifikan jika diarahkan pada mata rantai perekrutan di dalam negeri. Pengalaman penanganan kasus menunjukkan bahwa keberangkatan nonprosedural melalui sponsor dan calo ilegal masih menjadi celah utama.
Penertiban jalur ini tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah lahirnya korban baru. Inilah bentuk perlindungan paling konkret bagi masyarakat.
Selain pendekatan pidana, strategi keuangan menjadi elemen penting. Global Anti-Scam Alliance mencatat kerugian global akibat penipuan daring mencapai sekitar USD55 miliar per tahun (GASA, 2023). UNODC menilai penelusuran aliran dana sebagai cara efektif membongkar kejahatan terorganisir. Sinergi antara Polri dan PPATK dapat mempersempit ruang gerak sindikat lintas negara secara signifikan.
Lihat Juga :