Kasus Chrommebook, Tim Hukum Nadiem: Audit Perhitungan Kerugian Negara Tidak Sah
Kamis, 22 Januari 2026 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Tim Penasihat Hukum menegaskan proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel, melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di Kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, serta tidak didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem.
Lihat video: Sidang Nadiem Memanas, Jaksa vs Kuasa Hukum Saling Adu Argumen
Tim Penasihat Hukum lainnya Ari Yusuf Amir menambahkan, pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian.
“Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon Kemendikbudristek yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto.
Lihat video: Sidang Nadiem Memanas, Jaksa vs Kuasa Hukum Saling Adu Argumen
Tim Penasihat Hukum lainnya Ari Yusuf Amir menambahkan, pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian.
“Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon Kemendikbudristek yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto.
Lihat Juga :