Kasus Chrommebook, Tim Hukum Nadiem: Audit Perhitungan Kerugian Negara Tidak Sah
Kamis, 22 Januari 2026 - 19:39 WIB
loading...
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyebut audit perhitungan kerugian negara tidak sah. Hal itu lantaran alat bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir menyebut, alat bukti berupa hasil audit BPKP yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari BAP dan tanpa ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).
“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Momen Nadiem Makarim Salami Ira Puspadewi Jelang Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennyamaupun pihak-pihak terkait lainnya. “Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir menyebut, alat bukti berupa hasil audit BPKP yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari BAP dan tanpa ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).
“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Momen Nadiem Makarim Salami Ira Puspadewi Jelang Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennyamaupun pihak-pihak terkait lainnya. “Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Lihat Juga :