Penyebab Kepala Daerah Korupsi: Hukuman Tidak Menjerakan dan Mahalnya Biaya Politik
Kamis, 22 Januari 2026 - 06:06 WIB
loading...
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun, Selasa (20/1/2026). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Aktivis antikorupsi Tama S Langkun menilai ada dua hal yang menyebabkan banyaknya kepala daerah terjerat kasus korupsi . Dua hal itu adalah hukuman yang tidak menjerakan dan mahalnya biaya politik.
Menurut Tama, beberapa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi, jika dirata-ratakan terbilang tidak berat. "Penelitian ICW beberapa tahun lalu dan saya kira masih relevan, itu rata-rata hukuman untuk kepala daerah itu 6 tahun 4 bulan, kalau kemudian dia divonis," ujar Tama dalam program Sindo Sore yang tayang di SindonewsTV, dikutip Kamis (22/1/2026).
Dengan hukuman seperti itu, kata Tama, bagaimana bisa membuat efek jera bagi yang lain. "Apalagi sekarang rezim hukum kita secara pidana itu sudah mulai bergeser dengan adanya KUHP yang baru yang kemudian tidak lagi represif, tetapi lebih mengedepankan soal due process of law," katanya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Soal mahalnya biaya politik, Tama mengatakan bahwa faktor penting ada di partai politik. "Misalnya pada saat menentukan kandidat, rekomendasi-rekomendasi, buat dapat rekomendasi aja 'mahal'. Dia harus beli perahu, itu biaya awal. Belum untuk menyiapkan tim sukses, belum lagi di ujung nanti ada money politics, 'pembelian suara'. Itu semuanya rangkaian-rangkaian yang sebetulnya partai politik bisa mencegah," jelasnya.
Menurut Tama, jika saat memberikan rekomendasi ukurannya adalah kompetensi, bukan banyaknya uang, tentu akan mengurangi biaya. Kemudian, tim sukses dalam hal ini mesin partai, kalau misalnya mesin partainya bekerja, maka biaya untuk tim sukses itu akan berkurang.
"Tapi, tidak hanya soal partai, publik juga tanggung jawab. Sepanjang publik masih suka yang namanya serangan fajar, sepanjang itu pula KPK tidak akan berhenti menangkap koruptor kepala daerah."
Diketahui, pada pekan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua wilayah yakni Kota Madiun, Jawa Timur dan Pati, Jawa Tengah. Dalam OTT tersebut, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo ikut terjaring. Maidi dan Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022. Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Sementara, Sudewo ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Perkara korupsi Sudewo berkaitan dengan pemerasan untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintah desa atau perangkat desa.
Menurut Tama, beberapa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi, jika dirata-ratakan terbilang tidak berat. "Penelitian ICW beberapa tahun lalu dan saya kira masih relevan, itu rata-rata hukuman untuk kepala daerah itu 6 tahun 4 bulan, kalau kemudian dia divonis," ujar Tama dalam program Sindo Sore yang tayang di SindonewsTV, dikutip Kamis (22/1/2026).
Dengan hukuman seperti itu, kata Tama, bagaimana bisa membuat efek jera bagi yang lain. "Apalagi sekarang rezim hukum kita secara pidana itu sudah mulai bergeser dengan adanya KUHP yang baru yang kemudian tidak lagi represif, tetapi lebih mengedepankan soal due process of law," katanya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Soal mahalnya biaya politik, Tama mengatakan bahwa faktor penting ada di partai politik. "Misalnya pada saat menentukan kandidat, rekomendasi-rekomendasi, buat dapat rekomendasi aja 'mahal'. Dia harus beli perahu, itu biaya awal. Belum untuk menyiapkan tim sukses, belum lagi di ujung nanti ada money politics, 'pembelian suara'. Itu semuanya rangkaian-rangkaian yang sebetulnya partai politik bisa mencegah," jelasnya.
Menurut Tama, jika saat memberikan rekomendasi ukurannya adalah kompetensi, bukan banyaknya uang, tentu akan mengurangi biaya. Kemudian, tim sukses dalam hal ini mesin partai, kalau misalnya mesin partainya bekerja, maka biaya untuk tim sukses itu akan berkurang.
"Tapi, tidak hanya soal partai, publik juga tanggung jawab. Sepanjang publik masih suka yang namanya serangan fajar, sepanjang itu pula KPK tidak akan berhenti menangkap koruptor kepala daerah."
Diketahui, pada pekan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua wilayah yakni Kota Madiun, Jawa Timur dan Pati, Jawa Tengah. Dalam OTT tersebut, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo ikut terjaring. Maidi dan Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022. Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Sementara, Sudewo ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Perkara korupsi Sudewo berkaitan dengan pemerasan untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintah desa atau perangkat desa.
(zik)
Lihat Juga :