Penyebab Kepala Daerah Korupsi: Hukuman Tidak Menjerakan dan Mahalnya Biaya Politik

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:06 WIB
loading...
Penyebab Kepala Daerah...
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun, Selasa (20/1/2026). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Aktivis antikorupsi Tama S Langkun menilai ada dua hal yang menyebabkan banyaknya kepala daerah terjerat kasus korupsi . Dua hal itu adalah hukuman yang tidak menjerakan dan mahalnya biaya politik.

Menurut Tama, beberapa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi, jika dirata-ratakan terbilang tidak berat. "Penelitian ICW beberapa tahun lalu dan saya kira masih relevan, itu rata-rata hukuman untuk kepala daerah itu 6 tahun 4 bulan, kalau kemudian dia divonis," ujar Tama dalam program Sindo Sore yang tayang di SindonewsTV, dikutip Kamis (22/1/2026).

Dengan hukuman seperti itu, kata Tama, bagaimana bisa membuat efek jera bagi yang lain. "Apalagi sekarang rezim hukum kita secara pidana itu sudah mulai bergeser dengan adanya KUHP yang baru yang kemudian tidak lagi represif, tetapi lebih mengedepankan soal due process of law," katanya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Soal mahalnya biaya politik, Tama mengatakan bahwa faktor penting ada di partai politik. "Misalnya pada saat menentukan kandidat, rekomendasi-rekomendasi, buat dapat rekomendasi aja 'mahal'. Dia harus beli perahu, itu biaya awal. Belum untuk menyiapkan tim sukses, belum lagi di ujung nanti ada money politics, 'pembelian suara'. Itu semuanya rangkaian-rangkaian yang sebetulnya partai politik bisa mencegah," jelasnya.

Menurut Tama, jika saat memberikan rekomendasi ukurannya adalah kompetensi, bukan banyaknya uang, tentu akan mengurangi biaya. Kemudian, tim sukses dalam hal ini mesin partai, kalau misalnya mesin partainya bekerja, maka biaya untuk tim sukses itu akan berkurang.

"Tapi, tidak hanya soal partai, publik juga tanggung jawab. Sepanjang publik masih suka yang namanya serangan fajar, sepanjang itu pula KPK tidak akan berhenti menangkap koruptor kepala daerah."



Diketahui, pada pekan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua wilayah yakni Kota Madiun, Jawa Timur dan Pati, Jawa Tengah. Dalam OTT tersebut, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo ikut terjaring. Maidi dan Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022. Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Sementara, Sudewo ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Perkara korupsi Sudewo berkaitan dengan pemerasan untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintah desa atau perangkat desa.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved