Sidang Sengketa Informasi Publik Soal Ijazah Jokowi, Kubu Bonjowi Temukan Fakta Baru
Rabu, 21 Januari 2026 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, fakta baru lainnya KPU Pusat mengakui pernah mengupload dokumen syarat calon pada Pilpres dahulu, khususnya Jokowi. Hal itu bertentangan pula dengan pernyataan KPU Surakarta (Solo), yang mana mereka berdalih dengan argumen berputar-putar.
Baca juga: Bonjowi Kecewa Majelis KIP Tolak Hadirkan Jokowi hingga Pratikno
"Saya tadi sampaikan di sidang agar dicatat majelis komisioner, sidang pertama sampai keempat jadi Muspro karena ternyata (informasi ijazah Jokowi) itu terbuka. Walaupun itu sudah jelas dan tegas oleh KPU Pusat, tapi ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan," jelasnya.
Lebih jauh, bebernya, salinan ijazah yang didapatkan mereka dari KPU malah versi yang disensor, sedangkan KPU menyebutkan, dokumen salinan syarat calon, termasuk ijazah yang diumumkan melalui website KPU dahulu tidak disensor.
"Diberikan pada kami itu versi disensor, tapi mereka bilang tidak disensor (yang diumumkan ke publik dahulu). Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan? Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena websitenya sudah diperbarui dan sebagainya, kalaupun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada," ungkapnya.
Begitu juga dengan kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya, bebernya, seharusnya bukti yang disita polisi dalam kasus ijazah Jokowi itu berasal dari para tersangka yang merupakan kasus kejahatan. Namun, bukti ijazah yang menjadi informasi publik itu malah disita oleh polisi.
Baca juga: Bonjowi Kecewa Majelis KIP Tolak Hadirkan Jokowi hingga Pratikno
"Saya tadi sampaikan di sidang agar dicatat majelis komisioner, sidang pertama sampai keempat jadi Muspro karena ternyata (informasi ijazah Jokowi) itu terbuka. Walaupun itu sudah jelas dan tegas oleh KPU Pusat, tapi ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan," jelasnya.
Lebih jauh, bebernya, salinan ijazah yang didapatkan mereka dari KPU malah versi yang disensor, sedangkan KPU menyebutkan, dokumen salinan syarat calon, termasuk ijazah yang diumumkan melalui website KPU dahulu tidak disensor.
"Diberikan pada kami itu versi disensor, tapi mereka bilang tidak disensor (yang diumumkan ke publik dahulu). Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan? Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena websitenya sudah diperbarui dan sebagainya, kalaupun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada," ungkapnya.
Begitu juga dengan kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya, bebernya, seharusnya bukti yang disita polisi dalam kasus ijazah Jokowi itu berasal dari para tersangka yang merupakan kasus kejahatan. Namun, bukti ijazah yang menjadi informasi publik itu malah disita oleh polisi.
Lihat Juga :