Bonjowi Kecewa Majelis KIP Tolak Hadirkan Jokowi hingga Pratikno
Rabu, 21 Januari 2026 - 16:49 WIB
loading...
Kubu Bonjowi kecewa terhadap KIP yang menolak permintaan untuk menghadirkan mantan Presiden Jokowi dan mantan Rektor UGM Pratikno sebagai saksi fakta. Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Kubu Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah kecewa terhadap Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak permintaan untuk menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Rektor UGM, Pratikno sebagai saksi fakta. Kekecewaan itu disampaikan usai persidangan di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
"Saya jujur agak kecewa soal tidak dihadirkannya tiga saksi fakta, yaitu Jokowi sebagai mantan Presiden yang selama ini mengaku punya ijazah, kedua Pak Pratikno dan ketiga itu adalah dari partai pengusung," ujar Syamsuddin di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
Menurutnya, dalam persidangan tadi, dia sempat meminta mantan Presiden Jokowi hingga mantan Rektor UGM Pratikno dihadirkan ke persidangan sebagai saksi fakta. Namun, majelis KIP menolak menghadirkan mereka karena dinilai tidak relevan yang mana membuat mereka kecewa.
"Kenapa ini penting? Karena ada hal yang sampai nanti kesimpulan pun tidak akan ada jawaban, yaitu adalah proses. Bon Jowi yang dituntut proses lahirnya sebuah ijazah, baik KPU maupun UGM sampai persidangan tadi itu tidak kita menemukan jawaban apakah dokumen penting itu ada atau tidak," tuturnya.
"Sehingga, menjadi sangat penting adalah itu dijelaskan oleh Jokowi sendiri sebagai pihak yang menguasai, yang menggunakan dokumen itu," jelasnya lagi.
Lihat video: BLAK-BLAKAN! BONJOWI BONGKAR KEJANGGALAN SIDANG IJAZAH JOKOWI DI KIP
Dia menerangkan, kehadiran Jokowi khususnya dianggap penting untuk mengkonfirmasi langsung tentang pertanyaan legalisir ijazahnya. Begitu juga Pratikno untuk ditanyakan tentang mekanisme dan kebenaran dokumen Jokowi.
"Apakah pada saat verifikasi ketika maju (mencalonkan diri dalam Pilpres) dilakukan Partai Pengusuh, hanya Partai yang bersekutu bisa menjawab, tidak bisa UGM, tidak bisa KPU. Karena KPU tidak melakukan kewenangannya fungsinya melakukan verifikasi," paparnya.
Adapun dalam persidangan kali ini, tambahnya, pihaknya menghadirkan dua orang ahli, yang mana dari penjelasan ahli telah gamblang semua syarat pencalonan itu merupakan dokumen publik.
"Dari ahli pertama itu menyebut sudah clear semua adalah dokumen publik, semua harus dibuka," katanya.
Adapun pada persidangan kali ini, kubu Bon Jowi menghadirkan 2 orang ahli, yakni Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Ahli Informasi Publik Yulianto Widiraharjo.
"Saya jujur agak kecewa soal tidak dihadirkannya tiga saksi fakta, yaitu Jokowi sebagai mantan Presiden yang selama ini mengaku punya ijazah, kedua Pak Pratikno dan ketiga itu adalah dari partai pengusung," ujar Syamsuddin di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
Menurutnya, dalam persidangan tadi, dia sempat meminta mantan Presiden Jokowi hingga mantan Rektor UGM Pratikno dihadirkan ke persidangan sebagai saksi fakta. Namun, majelis KIP menolak menghadirkan mereka karena dinilai tidak relevan yang mana membuat mereka kecewa.
"Kenapa ini penting? Karena ada hal yang sampai nanti kesimpulan pun tidak akan ada jawaban, yaitu adalah proses. Bon Jowi yang dituntut proses lahirnya sebuah ijazah, baik KPU maupun UGM sampai persidangan tadi itu tidak kita menemukan jawaban apakah dokumen penting itu ada atau tidak," tuturnya.
"Sehingga, menjadi sangat penting adalah itu dijelaskan oleh Jokowi sendiri sebagai pihak yang menguasai, yang menggunakan dokumen itu," jelasnya lagi.
Lihat video: BLAK-BLAKAN! BONJOWI BONGKAR KEJANGGALAN SIDANG IJAZAH JOKOWI DI KIP
Dia menerangkan, kehadiran Jokowi khususnya dianggap penting untuk mengkonfirmasi langsung tentang pertanyaan legalisir ijazahnya. Begitu juga Pratikno untuk ditanyakan tentang mekanisme dan kebenaran dokumen Jokowi.
"Apakah pada saat verifikasi ketika maju (mencalonkan diri dalam Pilpres) dilakukan Partai Pengusuh, hanya Partai yang bersekutu bisa menjawab, tidak bisa UGM, tidak bisa KPU. Karena KPU tidak melakukan kewenangannya fungsinya melakukan verifikasi," paparnya.
Adapun dalam persidangan kali ini, tambahnya, pihaknya menghadirkan dua orang ahli, yang mana dari penjelasan ahli telah gamblang semua syarat pencalonan itu merupakan dokumen publik.
"Dari ahli pertama itu menyebut sudah clear semua adalah dokumen publik, semua harus dibuka," katanya.
Adapun pada persidangan kali ini, kubu Bon Jowi menghadirkan 2 orang ahli, yakni Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Ahli Informasi Publik Yulianto Widiraharjo.
(shf)
Lihat Juga :