Temui Komnas HAM, Roy Suryo: Kami Jadi Tersangka Itu Pelanggaran HAM Berat

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:42 WIB
loading...
Temui Komnas HAM, Roy...
Roy Suryo menyatakan penetapan dirinya, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa sebagai tersangka adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang luar biasa berat. Foto/Andri Bagus Syaeful
A A A
JAKARTA - Tersangka dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs menemui Komnas HAM terkait statusnya sebagai tersangka. Roy menyatakan dirinya, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tidak seharusnya mendapatkan status tersangka.

Pertemuan berlangsung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Roy Suryo diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dan Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo.

Baca juga: Ahli Digital Sebut Roy Suryo Cs Aset Bangsa: Jarang Orang Punya Keahlian Seperti Mereka

Roy Suryo mengatakan bahwa dalam kasus ini berperan sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Jadi, menurutnya kini mendapatkan kriminalisasi dengan adanya status tersangka.



"Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, kemudian wajib lapor, itu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang luar biasa berat," kata Roy Suryo usai audiensi.

"Kalau kami itu ketika melakukan penelitian itu adalah resmi diminta oleh TPUA waktu itu selaku saksi, selaku ahli. Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang penelitian saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan apalagi dilakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kami," tambahnya.

Baca juga: 3 Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa Hari Ini, Ahli Fotogrametri hingga Komunikasi

Roy Suryo pun kembali menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Hal itu dengan beberapa catatan dalam Citizen Citizen Lawsuit (CLS), beberapa waktu lalu.

"Skripsi yang tidak diuji itu adalah ketemuan kemarin ketika Sidang Citizen Citizen Lawsuit di Solo. Seharusnya orang-orang yang lulus tahun 80an itu ada memiliki dua ijazah sarjana muda dan sanjana. Jokowi itu tidak memiliki itu," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan tudingan ijazah Jokowi palsu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, pada 13 Januari 2026 lalu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Berita Terkini
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved