RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR
Rabu, 21 Januari 2026 - 13:55 WIB
loading...
Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR RI. Ilustrasi/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini dicapai dalam forum rapat kerja (raker) yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka rapat tersebut, Rabu (21/1/2026).
Habiburokhman menambahkan, "Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR."
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej merespons baik usulan tersebut. Dia memastikan pemerintah akan menyesuaikan proses lebih lanjutnya.
Baca Juga: Komisi III DPR: Masukan Peradi SAI tentang RUU Hukum Acara Perdata Paling Lengkap
"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," tutur pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.
Setelah mendengar tanggapan dari pihak pemerintah, Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat agar RUU ini jadi usul DPR.
"Ini teman-teman sepakat ya, bahwa apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku," ucap Habiburokhman yang dijawab setuju peserta rapat.
"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka rapat tersebut, Rabu (21/1/2026).
Habiburokhman menambahkan, "Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR."
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej merespons baik usulan tersebut. Dia memastikan pemerintah akan menyesuaikan proses lebih lanjutnya.
Baca Juga: Komisi III DPR: Masukan Peradi SAI tentang RUU Hukum Acara Perdata Paling Lengkap
"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," tutur pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.
Setelah mendengar tanggapan dari pihak pemerintah, Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat agar RUU ini jadi usul DPR.
"Ini teman-teman sepakat ya, bahwa apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku," ucap Habiburokhman yang dijawab setuju peserta rapat.
(zik)
Lihat Juga :